KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perencanaan keuangan memberikan tips cermat bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan insentif pajak ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% ini untuk mendapatkan rumah pertama. Yuk, simak tips cermat dari para perencana keuangan berikut: Perencana Keuangan Rista Zwestika
Perlu diperhatikan, sebelum memanfaatkan insentif PPN 100% ini, calon pembeli perlu memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku untuk program ini. Hal ini termasuk jenis properti yang termasuk dalam program, nilai transaksi, dan jangka waktu program.
Baca Juga: Ada PPN DTP, Pertumbuhan KPR Bank Mandiri Ditopang Segmen Harga hingga Rp 5 Miliar "Jangan ragu juga untuk berkonsultasi dengan notaris, agen properti, atau konsultan pajak untuk mendapatkan penjelasan yang lebih detail dan memastikan bahwa Anda mengambil langkah yang tepat," ungkap Certified Financial Planner, Rista Zwestika kepada Kontan, Rabu (28/8). Pertimbangan lokasi rumah dan tipenya juga penting, untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan
budget calon pembeli. Serta Pertimbangkan juga potensi kenaikan nilai properti di masa depan. Calon pembeli juga perlu membandingkan penawaran dari beberapa pengembang atau penjual properti untuk mendapatkan harga terbaik, dan perhatikan biaya tambahan, seperti biaya balik nama, biaya notaris, dan biaya pajak lainnya. "Selalu konsultasikan dengan notaris, agen properti, atau konsultan pajak untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan sesuai dengan kondisi Anda," ungkapnya," Perencana Keuangan Mike Rini Perencanaan Keuangan Perencanaan Keuangan Mitra Rencana Edukasi, Mike Rini juga mengatakan calon pembeli juga perlu riset lokasi rumah dan konfirmasi apakah ada batasan harga maksimum yang berbeda antara lokasi perkotaan dengan pedesaan. "Pahami proses pembelian apa saja langkah-langkahnya, cara mengajukan, persiapkan dokumen yang diperlukan agar proses pengajuan pembebasan berjalan lancar. Cari tahu tentang program pembiayaan seperti KPR dari Bank yang mungkin ditawarkan oleh Bank yang mendukung pembelian rumah dengan insentif ini," ungkap Mike.
Baca Juga: Soal Insentif PPN DTP 100%, CTRA: Bisa Mengantisipasi Penurunan Permintaan Properti Tetapkan
budget pembelian rumah sesuai dengan kemampuan keuangan. Misal
budget pembelian rumah Anda Rp 500 juta. Ketahui harga jual rumah yang mau di beli, misal harga jual Rp 500 juta. Hitung biaya beli rumah jika kena PPN (11%) = 500 juta x 11%= Rp 55 juta. Total biaya = Harga jual + PPN = Rp 555 juta. Hitung biaya beli rumah dengan pembebasan PPN 100% = Rp 500 juta. Bandingkan total biaya, hitung total biaya pembelian rumah dengan dan tanpa PPN untuk melihat penghematan = 555 juta - 500 juta = 55 juta. Jadi dengan pembebasan PPN DTP 100%, dalam contoh ini ada surplus Rp 55 juta, yang tentunya dapat dilaokasikan untuk membayar DP rumah, tanda jadi atau biaya-biaya terkait pembelian rumah jika menggunakan pembiayaan KPR. Perencana Keuangan Andy Nugroho Beda halnya dengan Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group (AAG), Andy Nugroho mengatakan, karena PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak maksimal Rp 2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp 5 miliar, maka yang paling menguntungkan apabila calon pembeli, membeli rumah seharga maksimal Rp 2 miliar, karena berarti PPN DTP-nya yang sebesar 11% akan menjadi paling maksimal di nominal tersebut.
Baca Juga: Perpanjangan PPN DPT 100%, PWON Optimis Capai Target Marketing Sales Rp1,5 Triliun "Bila kita membeli rumah di harga 5 M memang masih bisa mendapatkan insentif tersebut, namun yang dihitung hanya dari Rp 2 miliar x 11% = Rp 220 juta. Sisanya Rp 3 miliar akan menjadi tanggungan konsumen sendiri," ungkap Andy. lebih jauh Andy mengatakan, bila calon pembeli baru sekarang akan membeli rumah, maka minta pihak developer untuk menunda serah terima rumah setelah tanggal 1 September 2024, artinya pembeli dapat menunda beberapa hari saja, di saat ketentuan perpanjangan PPN DTP mulai berlaku. Karena bila penyerahan dilakukan sebelum 1 September 2024, berarti masih akan menggunakan ketentuan tahun 2023 dimana aturannya konsumen hanya mendapatkan keringanan pajak 50%. "Jangan menjual / memindahtangankan rumah yang kita beli minimal satu tahun sejak tanggal penyerahan, karena hal tersebut merupakan syarat yang disebutkan diawal perjanjian PPN DTP," ungkap Andy.
Baca Juga: PPN DTP 100% Diperpanjang Hingga Akhir 2024, Begini Respons BSDE dan PANI Andy memberikan tips untuk menghitung manfaat insentif ini, dimana meskipun persyaratannya memperbolehkan konsumen untuk membeli rumah sampai maksimal seharga Rp 5 miliar, namun karena penghitungan PPN DTP hanya dari nominal Rp 2 miliar, maka belilah rumah yang seharga maksimal Rp 2 miliar, sehingga penghitungan PPN DTP-nya akan menjadi Rp 2 miliar x 11% = 220 juta. "Sementara bila kita membeli rumah yang harganya misal Rp 5 miliar, maka selisih Rp 5 miliar dikurangi Rp 2 miliar adalah Rp 3 miliar, PPN nya akan menjadi tanggungan konsumen sendiri," ungkap Andy. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi