KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Risiko proyek mangkrak membayangi pembeli properti seiring maraknya gugatan/permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) maupun gugatan pailit pada pengembang. Kondisi yang demikian dinilai merugikan pihak pembeli properti. Direktur Riset Savills Indonesia, Anton Sitorus mengatakan, pembeli berpotensi kehilangan hak atas produk properti yang dibeli apabila pihak pengembang properti dinyatakan pailit oleh pengadilan. Di sisi lain, dalam hal perusahaan pengembang tidak dipailitkan dan dinyatakan berada dalam kondisi PKPU, pembeli properti tetap berpeluang dirugikan, sebab risiko penyelesaian proyek jadi berpotensi terhambat. “Mundurnya bisa macem-macem, bisa mundur sebulan dua bulan atau satu tahun atau bahkan dua tahun tiga tahun, jadi banyak risiko yang dihadapi oleh konsumen,” kata Anton kepada Kontan.co.id, Rabu (10/3).
Simak tips dari Savills Indonesia agar aman saat membeli properti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Risiko proyek mangkrak membayangi pembeli properti seiring maraknya gugatan/permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) maupun gugatan pailit pada pengembang. Kondisi yang demikian dinilai merugikan pihak pembeli properti. Direktur Riset Savills Indonesia, Anton Sitorus mengatakan, pembeli berpotensi kehilangan hak atas produk properti yang dibeli apabila pihak pengembang properti dinyatakan pailit oleh pengadilan. Di sisi lain, dalam hal perusahaan pengembang tidak dipailitkan dan dinyatakan berada dalam kondisi PKPU, pembeli properti tetap berpeluang dirugikan, sebab risiko penyelesaian proyek jadi berpotensi terhambat. “Mundurnya bisa macem-macem, bisa mundur sebulan dua bulan atau satu tahun atau bahkan dua tahun tiga tahun, jadi banyak risiko yang dihadapi oleh konsumen,” kata Anton kepada Kontan.co.id, Rabu (10/3).