KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya menerbitkan notasi khusus atau tato untuk emiten emiten bermasalah, sebagai bagian dari upaya perlindungan investor atau I-Suite. Sebanyak tujuh notasi dikeluarkan dalam bentuk huruf dan sebanyak 38 emiten sudah mendapat tato dari bursa. Dikutip dari laman BEI, 27 Desember 2018, notasi khusus itu dibubuhkan di belakang kode emiten. "Notasi memberikan suatu tanda ya tato, untuk memperlihatkan emitennya misalnya ngga compliance sama aturan. Misalnya, laporan keuangannya terlambat, equitynya negatif, atau pailit," kata Direktur Utama BEI Inarno Djajadi kepada Kontan.co.id, Kamis (27/12). Pada hari ini saja, BEI sudah menempelkan tato kepada 38 emiten bermasalah. Dari 38 emiten tersebut sebanyak 28 emiten diberikan notasi 'E'. Notasi itu merupakan yang terbanyak dikenakan BEI kepada emiten bermasalah.
Simak tujuh kode tato untuk emiten bermasalah di BEI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya menerbitkan notasi khusus atau tato untuk emiten emiten bermasalah, sebagai bagian dari upaya perlindungan investor atau I-Suite. Sebanyak tujuh notasi dikeluarkan dalam bentuk huruf dan sebanyak 38 emiten sudah mendapat tato dari bursa. Dikutip dari laman BEI, 27 Desember 2018, notasi khusus itu dibubuhkan di belakang kode emiten. "Notasi memberikan suatu tanda ya tato, untuk memperlihatkan emitennya misalnya ngga compliance sama aturan. Misalnya, laporan keuangannya terlambat, equitynya negatif, atau pailit," kata Direktur Utama BEI Inarno Djajadi kepada Kontan.co.id, Kamis (27/12). Pada hari ini saja, BEI sudah menempelkan tato kepada 38 emiten bermasalah. Dari 38 emiten tersebut sebanyak 28 emiten diberikan notasi 'E'. Notasi itu merupakan yang terbanyak dikenakan BEI kepada emiten bermasalah.