KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023. Melalui aturan tersebut, para eksportir diwajibkan menyimpan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Ketentuan ini berlaku bagi hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, penerbitan aturan tersebut diperkirakan akan mendorong peningkatan devisa serta likuiditas dolar Amerika Serikat (AS) di dalam negeri.
Simak Untung Rugi Aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (SDA)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023. Melalui aturan tersebut, para eksportir diwajibkan menyimpan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Ketentuan ini berlaku bagi hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, penerbitan aturan tersebut diperkirakan akan mendorong peningkatan devisa serta likuiditas dolar Amerika Serikat (AS) di dalam negeri.