KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Januari 2025, seluruh perusahaan asuransi wajib menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117. Dengan demikian, industri asuransi perlu melakukan berbagai langkah dan strategi pada tahun ini. Sesudah implementasi PSAK 117 berlaku, perasuransian akan kembali disibukkan dengan adanya aturan peningkatan permodalan minimum untuk 2026 sesuai POJK 23/2023. Mengenai hal itu, perusahaan asuransi PT Asuransi Simas Insurtech menyatakan siap untuk mengimplementasikan PSAK 117 dan aturan penambahan modal minimum.
Simas Insurtech Siap Implementasikan PSAK 117 dan Aturan Penambahan Modal Minimum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Januari 2025, seluruh perusahaan asuransi wajib menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117. Dengan demikian, industri asuransi perlu melakukan berbagai langkah dan strategi pada tahun ini. Sesudah implementasi PSAK 117 berlaku, perasuransian akan kembali disibukkan dengan adanya aturan peningkatan permodalan minimum untuk 2026 sesuai POJK 23/2023. Mengenai hal itu, perusahaan asuransi PT Asuransi Simas Insurtech menyatakan siap untuk mengimplementasikan PSAK 117 dan aturan penambahan modal minimum.