JAKARTA. Menanggapi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya mengaku telah mengerti isi dakwaan Jaksa. Oleh karena itu, Simon dan tim kuasa hukum yang diketuai Yanuar P. Wasesa memutuskan untuk tidak membuat eksepsi. "Setelah kami berdiskusi dengan terdakwa, maka terdakwa dan kami memutuskan untuk tidak membuat eksepsi. Jadi langsung ke pemeriksaan saksi," kata kuasa hukum Simon.
Simon Gunawan tidak akan ajukan eksepsi
JAKARTA. Menanggapi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya mengaku telah mengerti isi dakwaan Jaksa. Oleh karena itu, Simon dan tim kuasa hukum yang diketuai Yanuar P. Wasesa memutuskan untuk tidak membuat eksepsi. "Setelah kami berdiskusi dengan terdakwa, maka terdakwa dan kami memutuskan untuk tidak membuat eksepsi. Jadi langsung ke pemeriksaan saksi," kata kuasa hukum Simon.