KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo diketahui memiliki simpanan jumbo hingga Rp 37 miliar di safe deposit box. Kenapa menyimpan uang dalam jumlah besar di safe deposit box? Rafael mengaku menyimpan uang dalam safe deposit box untuk menyembunyikan harta dari istri dan anaknya. Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Rafael menerima gratifikasi puluhan miliar. Jumlah itu mengacu pada uang dalam safe deposit box berisi Rp 37 miliar yang telah disita KPK.
“Jadi memang saya sembunyikan. Tujuannya, saya sembunyikan dari keluarga saya, jangan sampai istri dan anak saya tahu,” ujar Rafael dalam wawancara yang diunggah Kompas TV, Sabtu (1/4).
Baca Juga: Meski Ada Kasus Rafael Alun, Tingkat Pelaporan SPT Tahunan Capai 61,80% Menurut Rafael, anak dan istrinya kerap meminta membeli sesuatu atau berkunjung ke suatu tempat ketika mengetahui sang ayah memiliki uang dalam tabungan. Di dalam keluarganya, tabungan memang harus terbuka. Karena itu, ia memutuskan untuk membuka safe deposit box atas namanya sendiri tanpa diketahui istri dan anaknya. “Itu pasti mereka melihat, oh papa punya uang, yuk kita jalan ke sini, yuk kita beli ini,” kata Rafael. “Untuk menghindari itu saya coba simpan uang saya dalam bentuk valuta asing saya sembunyikan di safe deposit box,” tambahnya. Rafael membantah tindakannya menyimpan valuta asing dalam safe deposit box sebagai bentuk upaya menggelapkan asal usul hartanya. Sebab, safe deposit box itu tercatat atas namanya sendiri. Pada kesempatan tersebut, Rafael mengaku tidak mengetahui pihak-pihak yang disebut memberikan uang kepadanya. Ia mengeklaim tidak pernah menerima pemberian uang dari orang lain selama bekerja. “Saya tidak pernah menerima dari pihak-pihak lain yang bekerja sama dengan kantor saya,” tuturnya. Menurut Rafael, uang dalam safe deposit box itu bersumber dari penjualan aset tanah yang dihibahkan orangtuanya pada 2010. Hasilnya, saat itu ia mendapatkan uang sebesar Rp 10 miliar untuk kemudian ditukarkan ke mata uang asing. Ia juga mengaku menjual aset yang dibeli seharga Rp 200 juta pada 1997. Aset itu kemudian dijual pada 2010 dan hasilnya dimasukkan dalam safe deposit box. Kemudian, sumber safe deposit box lainnya adalah penjualan aset di Jalan Pangandaran, Bukit Sentul, rumah di England Park Bukit Sentul, dan reksa dana senilai Rp 2,4 miliar di Bank mandiri. “Kemudian saya jual di 2010 dan saya tukarkan dengan valuta asing. Jadi, meningkatnya nilai itu dengan valuasi sekarang itu juga karena ada peningkatan nilai kurs mata uang asing,” ujar Rafael. Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi berupa uang. Gratifikasi itu diduga diterima selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu. KPK menemukan dugaan tindak pidana tersebut dan mengantongi dua bukti permulaan yang cukup. “Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” tutur Ali. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar. Jumlah itu mengacu pada isi safe deposit box (SDB) Rafael yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Saat ini, safe deposit box berisi Rp 37 miliar itu telah disita KPK. “Jumlahnya itu yang ada di SDB yang kita hitung tapi nanti dikonversi pasnya kisarannya puluhan lah. Nanti itu sendiri ya pada waktunya,” ujar Asep, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga: Hotman Paris: Raffi Ahmad Tidak Ada Kaitannya dengan Rafael Alun Penulis : Syakirun Ni'am Editor : Irfan Maullana Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Takut Ketahuan Anak-Istri Punya Duit, Rafael Alun Simpan Rp 37 M di SDB". Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat