JAKARTA. Pertanyaan nasabah yang menyimpan dananya selama bank masuk dalam pengawasan khusus terjawab sudah. Dana tersebut akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan asalkan bunganya tidak melebihi batas bunga simpanan yang telah ditetapkan LPS. Saat ini, suku bunga simpanan LPS sebesar 7% untuk Bank Umum dan 10,25% bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor: 2/PLPS/2010 tentang program penjaminan simpanan yang diterbitkan pada akhir Desember 2010 lalu.Berdasarkan aturan tersebut, pasal 26 disebutkan simpanan yang dijamin meliputi seluruh simpanan yang dihimpun bank sampai dengan pencabutan izin usaha bank oleh Lembaga Penjamin Penjamin (LPP).Simpanan tersebut termasuk simpanan yang memiliki jangka waktu dan telah jatuh tempi sebelum maupun pada saat bank dicabut izin usahanya namun belum dibayar oleh bank sebagian atau seluruhnya kepada nasabah.Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk melindungi nasabah. Pasalnya, banyak nasabah yang tidak tahu bahwa bank tersebut telah masuk dalam pengawasan khusus. "Praktek di lapangan kebanyakan bank dalam pengawasan khusus itu mencabut pamflet pengumuman yang menyatakan bank tersebut sakit," ujarnya, Rabu (26/1).Firdaus bilang kebijakan ini juga merupakan sinkronisasi aturan antara BI dan LPS untuk bank dalam pengawasan khusus yang telah telanjur menghimpun dana dari masyarakat. "Bila sudah kejadian harus diganti asal bunganya tidak melebihi suku bunga penjaminan," tambahnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simpanan nasabah bank yang sakit bakal dijamin LPS
JAKARTA. Pertanyaan nasabah yang menyimpan dananya selama bank masuk dalam pengawasan khusus terjawab sudah. Dana tersebut akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan asalkan bunganya tidak melebihi batas bunga simpanan yang telah ditetapkan LPS. Saat ini, suku bunga simpanan LPS sebesar 7% untuk Bank Umum dan 10,25% bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor: 2/PLPS/2010 tentang program penjaminan simpanan yang diterbitkan pada akhir Desember 2010 lalu.Berdasarkan aturan tersebut, pasal 26 disebutkan simpanan yang dijamin meliputi seluruh simpanan yang dihimpun bank sampai dengan pencabutan izin usaha bank oleh Lembaga Penjamin Penjamin (LPP).Simpanan tersebut termasuk simpanan yang memiliki jangka waktu dan telah jatuh tempi sebelum maupun pada saat bank dicabut izin usahanya namun belum dibayar oleh bank sebagian atau seluruhnya kepada nasabah.Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk melindungi nasabah. Pasalnya, banyak nasabah yang tidak tahu bahwa bank tersebut telah masuk dalam pengawasan khusus. "Praktek di lapangan kebanyakan bank dalam pengawasan khusus itu mencabut pamflet pengumuman yang menyatakan bank tersebut sakit," ujarnya, Rabu (26/1).Firdaus bilang kebijakan ini juga merupakan sinkronisasi aturan antara BI dan LPS untuk bank dalam pengawasan khusus yang telah telanjur menghimpun dana dari masyarakat. "Bila sudah kejadian harus diganti asal bunganya tidak melebihi suku bunga penjaminan," tambahnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News