Simpang siur status Boediono di KPK



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi membantah pernyataan terkait berita bahwa Wakil Presiden RI 2009-2014 Boediono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana talangan (bailout) Bank Century.

"Tidak benar Pak Boediono tsk (tersangka)," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dikonfirmasi Tribunnews, Jakarta, Jumat (5/12).

Boediono terseret kasus bailout Bank Century karena menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia ketika bank milik terpidana Robert Tantular itu nyaris kolaps. 


Kabar Boediono menjadi tersangka, berasal dari Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja yang dikutip media Antara. Dia mengatakan, pihaknya telah menetapkan Boediono sebagai tersangka.

"Dalam perjalanannya, prestasi KPK 10 tahun kasus semuanya 435. Ada menteri, gubernur, bupati atau walikota, diplomat. Terakhir kita sudah men-tersangka-kan mantan Wakil Presiden, Boediono, kita menangkap tangan ketua Mahkamah Konstitusi, kemudian BPK sebagai lembaga tingi negara," kata Adnan di Pekanbaru, Kamis (4/12).

Hal itu disampaikannya saat memberikan pemaparan dalam kegiatan diseminasi buku putih tentang lima perspektif antikorupsi bagi lembaga perwakilan rakyat di gedung DPRD Riau. Kegiatan itu diikuti anggota DPRD Riau dan DPRD Kota Pekanbaru. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia