KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak baru saja mencabut dan tidak lagi memberlakukan 35 peraturan dan keputusan Dirjen Pajak. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2018 tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dalam Rangka Simplifikasi Regulasi. Beberapa peraturan dan keputusan yang dicabut tersebut seperti Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pajak 25, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2008 tentang Kewajiban Pemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Rangka Pengalihan Hak atas TAnah dan/atau Bangunan.
Simplifikasi regulasi, Ditjen Pajak cabut puluhan peraturan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak baru saja mencabut dan tidak lagi memberlakukan 35 peraturan dan keputusan Dirjen Pajak. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2018 tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dalam Rangka Simplifikasi Regulasi. Beberapa peraturan dan keputusan yang dicabut tersebut seperti Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pajak 25, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2008 tentang Kewajiban Pemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Rangka Pengalihan Hak atas TAnah dan/atau Bangunan.