KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya penyederhanaan (simplifikasi) struktur tarif cukai hasil tembakau dinilai dapat mematikan pabrikan kecil sehingga penyerapan bahan baku tembakau bakal berkurang 30% sementara cengkih sampai dengan 40%. Sebagai informasi Kementerian Keuangan menetapkan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai salah satu bagian strategi Reformasi Fiskal untuk pemungutan tahun 2021 lewat PM Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024 pada 29 Juni 2020. Ketua Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) Azami Mohammad menjelaskan rencana penyederhanaan struktur cukai hasil tembakau atau simplifikasi ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Simplifikasi struktur tarif cukai bisa mengurangi penyerapan tembakau hingga 30%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya penyederhanaan (simplifikasi) struktur tarif cukai hasil tembakau dinilai dapat mematikan pabrikan kecil sehingga penyerapan bahan baku tembakau bakal berkurang 30% sementara cengkih sampai dengan 40%. Sebagai informasi Kementerian Keuangan menetapkan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai salah satu bagian strategi Reformasi Fiskal untuk pemungutan tahun 2021 lewat PM Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024 pada 29 Juni 2020. Ketua Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) Azami Mohammad menjelaskan rencana penyederhanaan struktur cukai hasil tembakau atau simplifikasi ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.