KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai rokok perlu untuk didukung supaya pengawasan cukai rokok dapat berjalan efektif di lapangan. Semakin sedikit golongan cukai rokok, maka pengawasan justru semakin mudah. "Langkah simplifikasi struktur rokok sebaiknya didukung oleh semua pihak,” tegas Direktir Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira dalam keterangannya, Senin (21/6). Seperti diketahui, kebijakan simplifikasi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 77/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Terlebih lagi, PMK tersebut sebagai turunan Peraturan Presiden Nomor 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang juga menempatkan rencana penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai salah satu kebijakan strategis pemerintah.
Simplifikasi struktur tarif cukai rokok efektif untuk pengawasan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai rokok perlu untuk didukung supaya pengawasan cukai rokok dapat berjalan efektif di lapangan. Semakin sedikit golongan cukai rokok, maka pengawasan justru semakin mudah. "Langkah simplifikasi struktur rokok sebaiknya didukung oleh semua pihak,” tegas Direktir Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira dalam keterangannya, Senin (21/6). Seperti diketahui, kebijakan simplifikasi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 77/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Terlebih lagi, PMK tersebut sebagai turunan Peraturan Presiden Nomor 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang juga menempatkan rencana penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai salah satu kebijakan strategis pemerintah.