KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menetapkan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai salah satu bagian strategi Reformasi Fiskal untuk pemungutan tahun 2021 lewat PM Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024 pada 29 Juni 2020. Partner Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan, pemerintah perlu melanjutkan peta jalan simplifikasi strata tarif cukai hasil tembakau atau dikenal dengan sebutan cukai rokok yang sejatinya sudah dimuat dalam PMK 146/2017. Menurutnya, penyederhanaan tarif cukai hasil tembakau (CHT) itu guna meningkatkan kesetaraan, efektivitas pengendalian konsumsi, dan optimalisasi penerimaan negara, simplifikasi perlu dilakukan.
Simplikasi tarif cukai rokok dapat mendorong terciptanya persaingan setara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menetapkan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai salah satu bagian strategi Reformasi Fiskal untuk pemungutan tahun 2021 lewat PM Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024 pada 29 Juni 2020. Partner Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan, pemerintah perlu melanjutkan peta jalan simplifikasi strata tarif cukai hasil tembakau atau dikenal dengan sebutan cukai rokok yang sejatinya sudah dimuat dalam PMK 146/2017. Menurutnya, penyederhanaan tarif cukai hasil tembakau (CHT) itu guna meningkatkan kesetaraan, efektivitas pengendalian konsumsi, dan optimalisasi penerimaan negara, simplifikasi perlu dilakukan.