JAKARTA. Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (14/2/2014) pukul 13.00 WIB menggelar Simulasi Pengamanan Pemilu 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).Simulasi tersebut seharusnya dilakukan Kamis (13/2/2013) namun ditunda menjadi hari ini, Jumat (14/2/2014) lantaran kemarin di gedung MK sedang banyak persidangan."Simulasi sebelumnya dilakukan di Bawaslu, KPU dan sekarang dilakukan di gedung MK. Simulasi dilaksanakan pukul 13.00 WIB, setelah sholat jumat," ungkapKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto pada Tribunnews.com.Rikwanto menambahkan nantinya simulasi pengamanan pemilu di MK dilakukan hampir sama seperti simulasi di KPU yakni dilakukan di areal dalam gedung, tidak sampai meluas ke jalan seperti simulasi di Bawaslu beberapa waktu lalu.Untuk diketahui, simulasi pengamanan pemilu 2014 masuk dalam agenda Operasi Mantap Brata di Pemilu 2014. Simulasi dilakukan di Bawaslu, KPU, Mahkamah Konstitusi dan DPR RI karena dinilai sebagai objek vital yang harus diamankan dan menjadi sasaran aksi massa jika terjadi keributan atau kecurangan. (Theresia Felisiani)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simulasi pengamanan pemilu di MK usai salat Jumat
JAKARTA. Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (14/2/2014) pukul 13.00 WIB menggelar Simulasi Pengamanan Pemilu 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).Simulasi tersebut seharusnya dilakukan Kamis (13/2/2013) namun ditunda menjadi hari ini, Jumat (14/2/2014) lantaran kemarin di gedung MK sedang banyak persidangan."Simulasi sebelumnya dilakukan di Bawaslu, KPU dan sekarang dilakukan di gedung MK. Simulasi dilaksanakan pukul 13.00 WIB, setelah sholat jumat," ungkapKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto pada Tribunnews.com.Rikwanto menambahkan nantinya simulasi pengamanan pemilu di MK dilakukan hampir sama seperti simulasi di KPU yakni dilakukan di areal dalam gedung, tidak sampai meluas ke jalan seperti simulasi di Bawaslu beberapa waktu lalu.Untuk diketahui, simulasi pengamanan pemilu 2014 masuk dalam agenda Operasi Mantap Brata di Pemilu 2014. Simulasi dilakukan di Bawaslu, KPU, Mahkamah Konstitusi dan DPR RI karena dinilai sebagai objek vital yang harus diamankan dan menjadi sasaran aksi massa jika terjadi keributan atau kecurangan. (Theresia Felisiani)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News