KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo menyebut
tax ratio atau rasio pajak di era Presiden Joko Widodo dalam 5 tahun terakhir terus turun. Sejak 2016 hingga 2020, angkanya 10,37%, 9,89%, 10,24%, 9,76%, dan 8,33%. “Ironisnya, hal tersebut bertolak belakang dengan prestasi penerimaan perpajakan selepas terjadinya krisis moneter yang meluluhlantakkan perekonomian Indonesia pada tahun 1998,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (31/8). Ia menjelaskan saat itu penerimaan perpajakan terus mengalami mengalami peningkatan. Tercatat
tax ratio pada tahun 2005 mencapai 12,6%. Padahal, dampak krisis moneter yang berimbas pada multi dimensi menyisakan perekonomian yang morat-marit. Proses recovery berlangsung lama.
Hingga tahun 2001, dia bilang negara masih tertatih-tatih bangkit dari keterpurukan. Pencapaian tersebut tidak didapat seperti membalikkan telapak tangan.
aca Juga: Pokok-pokok penting RUU KUP yang harus menjadi perhatian pelaku usaha dan masyarakat Kemudian, pemerintah menjalankan program integrasi data dalam sebuah
single identity number (SIN) pajak melalui nota kesepahaman (MoU) ke berbagai instansi baik instansi pemerintah maupun swasta sebagai bagian dari reformasi perpajakan. “Langkah tersebut kemudian dinilai berhasil oleh pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan melalui pernyataan bahwa ‘Potensi kehilangan penerimaan perpajakan dapat dikompensasi melalui dampak positif dari berbagai langkah administrasi perpajakan yang telah dilakukan secara konsisten sejak tahun 2001’,” jelasnya. SIN dianggap juga bisa menjadi jawaban atas penghindaran atau manipulasi pajak. Dengan sistem pungutan
self assessment, hal-hal tersebut sangat mungkin terjadi. Itulah SIN Pajak bisa menjadi jawaban. Hadi menuturkan teknologi ini merupakan penyatuan data secara
online dan terintegrasi seluruh data baik keuangan maupun nonkeuangan yang digunakan sebagai data pembanding atas laporan perpajakan dari wajib pajak. SIN sendiri adalah sebuah sistem informasi yang terintegrasi dimana berisi data-data baik finansial maupun nonfinansial.
Baca Juga: Hingga Agustus, realisasi PNBP sektor perhubungan darat mencapai Rp 1,04 triliun Dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), konsep SIN sebagai manajemen informasi perpajakan dinyatakan sebagai kewajiban bagi setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, untuk memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam hal data dan informasi yang diberikan dianggap tidak mencukupi, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang menghimpun data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara yang diatur dengan peraturan pemerintah. Data tersebut merupakan data yang sifatnya interkoneksi secara
online, sehingga tidak ada campur tangan manusia dalam pengambilan data dengan melalui mekanisme pengujian
link and match. SIN Pajak telah diatur dalam UU 28/2007. Namun, masih terdapat kendala dalam pemberlakuannya. Utamanya adalah masalah aturan pelaksanaannya yang masih belum selaras. “Untuk melaksanakan UU tersebut, hanya butuh
political will yang kuat dari para pembuat kebijakan, karena penyelesaiannya tidak membutuhkan waktu dan pengorbanan yang banyak,” jelas Hadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi