KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) mendapatkan pinjaman kredit berjangka sebesar US$ 250 juta dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI). Melansir keterbukaan informasi, SMAR dan BBNI menandatangani perjanjian pinjaman kredit berjangka dengan jumlah fasilitas maksimal sebesar US$ 250 juta, termasuk pemberian jaminan terkait. Penandatanganan ini dilakukan pada tanggal 23 April 2023. Dengan asumsi kurs tengah BI per 31 Desember 2023 sebesar Rp 15.416 per dolar Amerika Serikat (AS), pinjaman tersebut ekuivalen dalam rupiah sebesar maksimal Rp 3,84 triliun.
Transaksi ini merupakan transaksi material dengan nilai transaksi melebihi 20% dari total ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan per tanggal 31 Desember 2023. Per 31 Desember 2023, SMAR memiliki total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan sebesar Rp 19,05 triliun. Artinya, pinjaman tersebut sebesar 20,2% dari total ekuitas SMAR. “Salah satu prasyarat penggunaan pinjaman, Perseroan wajib menyediakan jaminan tertentu,” ujar manajemen SMAR dalam keterbukaan informasi tersebut. Baca Juga: Sinar Mas Agro (SMAR) Kembali Pasok FAME untuk Biodiesel Tujuan penggunaan dana dari pinjaman adalah untuk antara lain pembiayaan modal kerja, pembiayaan kembali atas utang bank atau obligasi yang jatuh tempo, dan belanja modal Perseroan Bunga kredit ini adalah jumlah dari marjin yang berlaku dan secured overnight funding rate (SOFR) Berjangka periode tiga bulan. Suku bunga referensi SOFR dikelola oleh CME Group Benchmark Administration Limited. Jangka waktu kredit selama 60 bulan setelah tanggal penarikan pertama pinjaman. Jaminan dari pinjaman ini adalah tanah milik SMAR seluas 283.395 meter persegi, berikut dengan bangunan, mesin pabrik rafinasi, biodiesel, pengolahan inti sawit, sarana dan prasarana yang berlokasi di Tarjun, Kalimantan Selatan. Hal-hal yang dilarang dilakukan oleh SMAR tanpa persetujuan terlebih dulu dari BBNI di antaranya adalah mengubah bidang usaha atau bentuk atau status hukum Perseroan. Kedua, melakukan pengurangan atau penurunan modal dasar, modal disetor, dan/atau modal ditempatkan Perseroan. Ketiga, melakukan likuidasi atau pembubaran usaha. Keempat, mengajukan permohonan kepailitan atau PKPU kepada instansi yang berwenang. Terakhir, mengubah, memindah tangan kan, atau menjual saham Perseroan yang mengakibatkan perubahan pemegang saham dominan.
SMAR Chart by TradingView