Sinar Mas Asuransi Syariah Beberkan Tantangan yang Dihadapi Saat Proses Pemisahan UUS



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kewajiban pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perasuransian dan harus dilakukan paling lambat pada akhir 2026. 

PT Sinar Mas Asuransi Syariah (SMAS) baru-baru ini resmi menjadi perusahaan asuransi umum syariah yang berdiri mandiri (full-fledged).

Direktur Utama Asuransi Sinar Mas Syariah Daniel Armagatlie membeberkan sejumlah tantangan yang menghadang perusahaan asuransi saat melakukan spin off UUS. Salah satu tantangan utamanya adalah permodalan. 


"Namun, bagi Asuransi Sinar Mas Syariah, hal tersebut tak menjadi masalah karena permodalan sudah mencukupi, bahkan melebihi ketentuan sehingga isu soal permodalan sudah teratasi," katanya kepada Kontan, Senin (30/3/2026).

Baca Juga: Pegadaian Mencatat Pinjaman Gadai Naik Selama Ramadan-Lebaran

Daniel menyampaikan salah satu tantangan yang dihadapi SMAS saat melakukan spin off, yaitu lebih ke arah kesiapan sumber daya manusia yang kompeten dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan perusahaan di semua departemen dan divisi. 

"Selain itu, kesiapan infrastruktur teknologi informasi yang harus bisa diandalkan dan bisa dijalankan secara paralel dalam proses transisi, pengalihan transfer portofolio, sekaligus menerima bisnis baru dari sumber bisnis existing dan sumber bisnis baru," ucapnya.

Dengan demikian, Daniel menyebut pemisahan UUS tidak semudah yang diperkirakan, bahkan sering dianggap sebagai salah satu corporate transformation paling kompleks di industri asuransi karena menyangkut regulasi, modal, sistem, sumber daya manusia, dan keberlanjutan bisnis. 

"Nantinya, perusahaan yang akan UUS banyak menemukan kendala-kendala dan masalah saat melakukan proses spin off, mulai dari kelengkapan dokumen, proses perizinan, kecakapan fungsi utama dalam uji kemampuan dan kepatutan, kerja sama sharing service dengan induk dan pihak ketiga, proses transisi, hingga pengalihan portofolio," ujarnya.

Baca Juga: Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 7,35 Triliun hingga Februari 2026

Daniel menyampaikan perusahaan asuransi yang ingin spin off UUS bisa mengambil beberapa opsi untuk mempermudah proses, seperti memakai jasa konsultan, hingga membuat tim task force khusus dari induk atau menjalankan secara mandiri seperti yang dilakukan oleh SMAS.

Namun, dia bilang semua tergantung kebijakan perusahaan, serta masing-masing pilihan memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri. 

Usai resmi spin off, Daniel menyampaikan pihaknya masih dalam proses pengalihan portofolio yang rencananya akan diselesaikan pada kuartal II-2026. Dia bilang secara bisnis tentunya perusahaan akan melakukan penyesuaian agar bisa lebih agresif di market dengan melakukan inovasi produk baru.

Asal tahu saja, PT Sinar Mas Asuransi Syariah (SMAS) resmi mengumumkan sebagai perusahaan asuransi umum syariah yang berdiri mandiri (full-fledged), setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-123/D.05/2025 per 23 Desember 2025. Adapun sebelumnya SMAS merupakan Unit Usaha Syariah (UUS) dari PT Asuransi Sinar Mas. 

Jika menilik laporan keuangan ketika PT Sinar Mas Asuransi Syariah masih menjadi UUS Asuransi Sinar Mas, tercatat kontribusi gabungan yang dibukukan sebesar Rp 168 miliar pada 2025. Sementara itu, ekuitas dana gabungan yang dicatatkan sebesar Rp 809,14 miliar, serta tingkat rasio solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC) sebesar 931,87%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News