Sinar Mas bangun power plant biomassa terbesar



JAKARTA. Grup Sinar Mas kian memperluas bisnisnya di bidang pembangkit listrik (power plant). Setelah memiliki beberapa anak usaha, seperti PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, yang selama ini  menggunakan sumber energi batu bara,  kini Sinar Mas bakal membangun power plant biomassa. Sinar Mas, melalui entitas usahanya, Asia Pulp & Paper (APP)  bakal mendirikan power plant biomassa dengan kapasitas 1.000 MW di Sumatera Selatan.

 "Dari sisi kapasitas, maka ini merupakan yang pertama di Indonesia," ujar Managing Director Sinar Mas G. Sulistiyanto kepada KONTAN (8/1). Saat ini memang banyak pihak telah memiliki power plant biomassa, namun kapasitasnya masih kecil, kurang dari 10 megawaat (MW). 

Untuk membangun power plant biomassa tersebut, Sinar Mas akan menanamkan investasi sekitar Rp 1 triliun untuk setiap 100 MW. Jadi, perseroan setidaknya harus menyiapkan investasi sekitar Rp 10 triliun. 


Mengingat nilai investasinya yang besar, maka proyek ini merupakan proyek jangka panjang dengan tenggat waktu delapan tahun. Selama kurun waktu tersebut, ada sejumlah tahap pengerjaan. Untuk tahap pertama, kapasitas yang dibangun sebesar 200 MW.

Dus, Sinar Mas perlu menyiapkan investasi sekitar Rp 2 triliun. Waktu eksekusi pengerjaan proyek ini tergantung  persetujuan pemerintah. Sebab, Surat Keputusan (SK) dari pemerintah selama ini baru mengijinkan pendirian power plant biomassa dengan kapasitas 10 MW.

Kendati demikian, manajemen optimistis,  SK dengan perijinan kapasitas yang baru bakal segera terbit. Sebab, respon pemerintah - dalam hal ini Perusahaan Listrik Negara (PLN)- menyambut positif rencana bisnis tersebut. "Kami sudah mengadakan pembicaraan informal dengan dirut PLN yang lama, responnya sih bagus. Sekarang diteruskan kepada dirut yang baru, tergantung nanti keputusannya seperti apa," jelas Sulis.

PLN memang bakal menjadi target mitra Sinar Mas. Jika power plant itu sudah berdiri, maka output -nya bakal dijual kepada PLN. Terkait harga penjualan, Sulis belum bisa merincinya secara pasti. 

Sebab, selama ini pemerintah belum memiliki ketetapan harga listrik untuk power plant dengan kapasitas masif hingga 1.000 MW. Harga baku yang selama ini ditetapkan baru berlaku untuk power plant dengan kapasitas 10 MW, yang berada di level Rp 1.150 per kilowatt hour (kwh). Selain itu, harga penjualan juga tergantung jarak power plant dengan lokasi PLN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Mesti Sinaga