JAKARTA. Sinar Mas akan naik banding ke pengadilan dagang internasional atas putusan bea masuk anti dumping dari Komisi Perdagangan Internasional Amerika. Komisi ini pada Jumat (22/10) lalu memutuskan impor kertas berlapis asal China dan Indonesia dapat menyebabkan kerugian material pada produsen dan pekerja AS. Putusan ini tentu saja akan mempengaruhi Sinar Mas yang setiap tahunnya mengekspor kertas berlapis senilai US$ 50 juta ke Amerika melalui dua perusahaannya yaitu PT Pabrik kertas Tjiwi Kimia Tbk dan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills. Dengan adanya putusan ini maka kertas dari Indonesia akan dikenai tambahan total bea sebesar 38%, bea anti dumping 20%, sementara 18% untuk bea anti subsidi.
Sinar Mas bawa anti dumping ke pengadilan internasional
JAKARTA. Sinar Mas akan naik banding ke pengadilan dagang internasional atas putusan bea masuk anti dumping dari Komisi Perdagangan Internasional Amerika. Komisi ini pada Jumat (22/10) lalu memutuskan impor kertas berlapis asal China dan Indonesia dapat menyebabkan kerugian material pada produsen dan pekerja AS. Putusan ini tentu saja akan mempengaruhi Sinar Mas yang setiap tahunnya mengekspor kertas berlapis senilai US$ 50 juta ke Amerika melalui dua perusahaannya yaitu PT Pabrik kertas Tjiwi Kimia Tbk dan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills. Dengan adanya putusan ini maka kertas dari Indonesia akan dikenai tambahan total bea sebesar 38%, bea anti dumping 20%, sementara 18% untuk bea anti subsidi.