Sinar Mas bawa anti dumping ke pengadilan internasional



JAKARTA. Sinar Mas akan naik banding ke pengadilan dagang internasional atas putusan bea masuk anti dumping dari Komisi Perdagangan Internasional Amerika. Komisi ini pada Jumat (22/10) lalu memutuskan impor kertas berlapis asal China dan Indonesia dapat menyebabkan kerugian material pada produsen dan pekerja AS.

Putusan ini tentu saja akan mempengaruhi Sinar Mas yang setiap tahunnya mengekspor kertas berlapis senilai US$ 50 juta ke Amerika melalui dua perusahaannya yaitu PT Pabrik kertas Tjiwi Kimia Tbk dan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills.

Dengan adanya putusan ini maka kertas dari Indonesia akan dikenai tambahan total bea sebesar 38%, bea anti dumping 20%, sementara 18% untuk bea anti subsidi.


“Kami akan mengajukan banding pada court of International Trade di Washington,” kata Arvind Gupta, kuasa hukum Sinar Mas yang menangani masalah ini. Arvin merasa Sinar Mas memiliki argumen yang kuat karena putusan ini hanya berdasarkan ancaman kerugian di masa depan, padahal selama tiga tahun terakhir ekspor kertas Sinar Mas tidak menyebabkan kerugian tersebut.

Proses banding ini diperkirakan akan memakan waktu enam bulan sampai satu tahun. Sementara menunggu banding ini, Sinarmas terpaksa menghentikan ekspor mereka ke Amerika karena bea masuknya jadi terlalu mahal. Sinarmas sendiri sebenarnya telah menghentikan ekspor kertas mereka semenjak bulan Mei lalu ketika BMAD sementara dikenakan atas produk mereka.

Berdasarkan hasil penelitian ITC, Indonesia dikatakan memberikan subsidi sebesar 17,94% untuk produksi kertas. Namun menurut Arvind laporan tersebut keliru karena patokan harga kayu yang digunakan dalam penyelidikan komisi tersebut adalah kayu mebel yang harganya berbeda dengan serat kayu yang mereka gunakan untuk pembuatan kertas. “Kami tidak merasa menerima subsidi apa pun,” tukasnya.

Kertas berlapis yang dimaksud biasanya digunakan untuk mencetak katalog, majalah, serta berbagai kebutuhan percetakan komersial lainnya. Petisi keberatan atas ekspor kertas dari China dan Indonesia tersebut diajukan oleh beberapa perusahaan kertas yaitu Appleton Coated LLC, New Page Corporation, Sappi Fine Paper North America, serta serikat pekerja terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.