Sinar Mas berbagi premi ke reasuransi luar negeri



JAKARTA. PT Asuransi Sinar Mas mengakui, mengasuransikan kembali bisnis perlindungan risiko yang diperolehnya ke reasuransi luar negeri. Hal ini dikarenakan kapasitas perusahaan reasuransi di dalam negeri belum cukup menampung risiko yang besar, seperti risiko katastropi atau bencana.

Hal lain, Dumasi Samosir, Direktur Sinar Mas mengungkapkan, reasuransi merupakan kewajiban perusahaan asuransi untuk melakukan back up ketika risiko yang dijamin terjadi. “Itu kan ada ketentuannya untuk berbagi risiko dengan perusahaan reasuransi,” ujarnya, Selasa (1/4).

Untuk non treaty, umumnya reasuransi dilakukan dengan skema layaknya sindikasi. Ada perusahaan reasuransi yang bertindak sebagai pemimpin dan ada perusahaan reasuransi yang hanya sebagai panel anggota. Nah, ironisnya, untuk skema ini kebanyakan reasuransi lokal hanya bertindak sebagai anggota lantaran kapasitasnya menahan risiko tidak besar.


“Jadi, untuk risiko katastropi pada lini properti atau kendaraan bermotor, sebagian memang ada yang direasuransikan ke luar. Sebagian lain di reasuransi dalam negeri. Risiko katastropi itu kan besar ya, sementara reasuransi dalam negeri kapasitas menahan risikonya kecil,” terang dia.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gembar-gembor menyebut, sebesar Rp 6,6 triliun dari total Rp 11 triliun premi reasuransi yang mengalir ke luar negeri, terbuang sia-sia. “60% dari total premi Rp 11 triliun yang menjadi devisa asuransi ke luar negeri itu sebetulnya premi asuransi yang sehat,” kata Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK.

Disebut premi asuransi sehat karena risikonya cenderung kecil dan masih bisa ditahan oleh reasuransi dalam negeri. Premi sehat itu kebanyakan berasal dari asuransi kendaraan bermotor, kesehatan dan sebagian properti yang risikonya bisa diperhitungkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia