JAKARTA. Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan peraturan menteri LHK Nomor P.17 tahun 2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang diterbitkan pada awal 2017 mendapat respon beragam. Beleid ini merupakan revisi dengan Peraturan Nomor P.12 tahun 2015 meresahkan sejumlah kalangan di bidang HTI yang memasok bahan baku ke Pulp dan Kertas. Pasalnya, penerapan regulasi ini akan berdampak pada semakin sempitnya ruang pengelolaan perusahaan HTI dan pengurangan tenaga kerja. Kekhawatiran ini disampaikan sejumlah perewakilan mitra Sinar Mas Forestry di Riau seperti PT Arara Abadi dan Serikat Pekerja Kahutindo Jambi dan meminta perusahaan menyampaikannya kepada pemerintah. Terkait kehawatiran ini, pihak Sinar Mas berjanji akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk mengkomunikasikan keresahan tersebut.
Sinar Mas janji sampaikan aspirasi pekerja HTI
JAKARTA. Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan peraturan menteri LHK Nomor P.17 tahun 2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang diterbitkan pada awal 2017 mendapat respon beragam. Beleid ini merupakan revisi dengan Peraturan Nomor P.12 tahun 2015 meresahkan sejumlah kalangan di bidang HTI yang memasok bahan baku ke Pulp dan Kertas. Pasalnya, penerapan regulasi ini akan berdampak pada semakin sempitnya ruang pengelolaan perusahaan HTI dan pengurangan tenaga kerja. Kekhawatiran ini disampaikan sejumlah perewakilan mitra Sinar Mas Forestry di Riau seperti PT Arara Abadi dan Serikat Pekerja Kahutindo Jambi dan meminta perusahaan menyampaikannya kepada pemerintah. Terkait kehawatiran ini, pihak Sinar Mas berjanji akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk mengkomunikasikan keresahan tersebut.