JAKARTA. Bagi sebagian pelaku industri asuransi, aturan tarif premi yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mungkin bisa memberatkan usaha mereka tahun ini. Tetapi, ada yang menilai lain, dan malah memandang positif dampak dari ketentuan batas atas dan batas bawah premi yang dipatok khusus untuk lini asuransi properti dan kendaraan bermotor itu. PT Asuransi Sinar Mas, misalnya. Anak usaha Sinarmas Group yang membidangi lembaga keuangan non bank ini memprediksi, aturan tarif premi itu bisa menggenjot pendapatan premi propertinya tumbuh 30% di pengujung tahun nanti.
Sinar Mas lirik peluang dari aturan premi properti
JAKARTA. Bagi sebagian pelaku industri asuransi, aturan tarif premi yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mungkin bisa memberatkan usaha mereka tahun ini. Tetapi, ada yang menilai lain, dan malah memandang positif dampak dari ketentuan batas atas dan batas bawah premi yang dipatok khusus untuk lini asuransi properti dan kendaraan bermotor itu. PT Asuransi Sinar Mas, misalnya. Anak usaha Sinarmas Group yang membidangi lembaga keuangan non bank ini memprediksi, aturan tarif premi itu bisa menggenjot pendapatan premi propertinya tumbuh 30% di pengujung tahun nanti.