KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan Peringatan Tertulis Ketiga kepada PT Sinar Mas Multifinance (SMMF) karena belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan Tahunan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2025. Sanksi tersebut diumumkan melalui Pengumuman Bursa Efek Indonesia Nomor Peng-S-00022/BEI.PLP/07-2026 tertanggal 17 Juli 2026. Peringatan diberikan setelah SMMF belum juga memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan hingga 15 hari bursa sejak diterbitkannya Peringatan Tertulis Kedua. BEI menyatakan, berdasarkan hasil pemantauan hingga 2 Juli 2026, SMMF menjadi satu-satunya perusahaan perasuransian/induk perasuransian yang masih belum memenuhi kewajiban pelaporan keuangan auditan tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sinar Mas Multifinance Kena Sanksi BEI, Belum Setor Laporan Keuangan 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan Peringatan Tertulis Ketiga kepada PT Sinar Mas Multifinance (SMMF) karena belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan Tahunan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2025. Sanksi tersebut diumumkan melalui Pengumuman Bursa Efek Indonesia Nomor Peng-S-00022/BEI.PLP/07-2026 tertanggal 17 Juli 2026. Peringatan diberikan setelah SMMF belum juga memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan hingga 15 hari bursa sejak diterbitkannya Peringatan Tertulis Kedua. BEI menyatakan, berdasarkan hasil pemantauan hingga 2 Juli 2026, SMMF menjadi satu-satunya perusahaan perasuransian/induk perasuransian yang masih belum memenuhi kewajiban pelaporan keuangan auditan tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.