TOKYO. Kelompok perusahaan, Sinar Mas (Simas) Group, bisa merugi US$ 300 juta atau sekitar Rp 2,88 triliun (kurs Rp 9.600 per dollar AS) apabila dinyatakan bersalah di Jepang. Rugi ini didapat jika pada Mei 2013 nanti satu dari kelompok perusahaan konglomerasi terbesar di Indonesia tersebut dinyatakan melakukan dumping. "Kami bisa kehilangan sekitar US$300 juta dollar AS apabila dinyatakan melakukan dumping," kata Sulistiyanto, Managing Director Sinar Mas Group, Rabu (9/10). Dengan tegas, ia menampik tuduhan dumping tersebut. "Kami pernah dituduh hal yang sama oleh Amerika Serikat (AS), hasil pemeriksaan menyatakan tuduhan itu tidak benar dan kami dinyatakan bersih,” jelasnya.
Sinar Mas rugi Rp 2,88 T jika terbukti dumping
TOKYO. Kelompok perusahaan, Sinar Mas (Simas) Group, bisa merugi US$ 300 juta atau sekitar Rp 2,88 triliun (kurs Rp 9.600 per dollar AS) apabila dinyatakan bersalah di Jepang. Rugi ini didapat jika pada Mei 2013 nanti satu dari kelompok perusahaan konglomerasi terbesar di Indonesia tersebut dinyatakan melakukan dumping. "Kami bisa kehilangan sekitar US$300 juta dollar AS apabila dinyatakan melakukan dumping," kata Sulistiyanto, Managing Director Sinar Mas Group, Rabu (9/10). Dengan tegas, ia menampik tuduhan dumping tersebut. "Kami pernah dituduh hal yang sama oleh Amerika Serikat (AS), hasil pemeriksaan menyatakan tuduhan itu tidak benar dan kami dinyatakan bersih,” jelasnya.