KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menunda pungutan bea keluar untuk ekspor CPO dan turunannya sejak Selasa (24/9). Kebijakan yang semula bakal diberlakukan 1 Oktober 2019 tersebut akan mundur menjadi 1 Januari 2020. Dalam aturan tersebut, apabila harga CPO dan turunannya di atas US$ 570 per ton akan dikenakan pungutan sebesar US$ 25 per ton atau separuh dari tarif normal. Ketentuan ini terutang dalam PMK no 23/PMK.05/2019 tentang perubahan kedua atas PMK no 81/PMK.05/2018 tentang tarif layanan badan umum pengelola dana perkebunan kelapa sawit (BPDP-KS). Pinta S Chandra, Sinar Mas Agribusiness and Food menyebut aturan ini bisa meringankan beban industri CP domestik. Pasalnya, saat ini harga pasar CPO internasional tengah melemah yang berdampak tidak hanya pada korporasi tetapi juga petani.
Sinar Mas sambut positif penundaan bea keluar untuk ekspor CPO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menunda pungutan bea keluar untuk ekspor CPO dan turunannya sejak Selasa (24/9). Kebijakan yang semula bakal diberlakukan 1 Oktober 2019 tersebut akan mundur menjadi 1 Januari 2020. Dalam aturan tersebut, apabila harga CPO dan turunannya di atas US$ 570 per ton akan dikenakan pungutan sebesar US$ 25 per ton atau separuh dari tarif normal. Ketentuan ini terutang dalam PMK no 23/PMK.05/2019 tentang perubahan kedua atas PMK no 81/PMK.05/2018 tentang tarif layanan badan umum pengelola dana perkebunan kelapa sawit (BPDP-KS). Pinta S Chandra, Sinar Mas Agribusiness and Food menyebut aturan ini bisa meringankan beban industri CP domestik. Pasalnya, saat ini harga pasar CPO internasional tengah melemah yang berdampak tidak hanya pada korporasi tetapi juga petani.