JAKARTA. Sinarmas Group mengajukan keringanan pajak berupa tax holiday dan tax allowance bagi anak usahanya. Tak tanggung-tanggung, grup perusahaan itu mengajukan lima anak usahanya untuk mendapatkan diskon pajak. Saleh Husin, Menteri Perindustrian, mengatakan satu anak perusahaan Sinarmas Group yang mengajukan tax holiday itu bergerak di industri kertas. "Empat perusahaan lainnya bergerak di industri minyak goreng mengajukan tax allowance," ujar Saleh pada Senin (11/5). Gandhi Sulistiyanto Soeherman, Managing Director Sinarmas Group bilang anak perusahaan Sinarmas Group yang mengajukan tax holiday adalah PT OKI Pulp and Paper Mills. Sayangnya dia itu tidak membeberkan identitas empat perusahaan bidang minyak goreng. Panggah Susanto, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian mengatakan empat anak perusahaan Sinarmas Group yang mengajukan tax allowance masing-masing memiliki nilai investasi sekitarr Rp 60 miliar. Keempatnya mengajukan tax allowance dengan mengacu pada aturan lama yaitu Peraturan Pemerintah nomor 52 tahun 2011. "PP 52 masih berlaku meskipun PP 18 sudah keluar. Pengajuan 2011 masih pakai PP 52," ujar Panggah. Untuk diketahui, tax holiday adalah salah satu fasilitas insentif yang ditawarkan pemerintah kepada investor. Adapun bentuk fasilitasnya adalah pembebasan PPh Badan dalam waktu paling singkat lima tahun sampai paling lama 10 tahun. Selain itu perusahaan juga akan memperoleh pengurangan PPh Badan sebesar 50% dari PPh Badan Terutang selama dua tahun. Tax holiday bisa diberikan ke pelaku industri pionir dengan minimal investasi Rp 1 triliun dan membentuk badan hukum setelah 15 Agustus 2010. Adapun definisi industri pionir adalah memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah ke publik, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Semua syaratnya harus terpenuhi. Jika satu syarat saja tak terpenuhi, maka tidak dapat tax holiday. Saleh mengatakan proses tax holiday sudah selesai di proses Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan. "Saat ini sudah tinggal menunggu tanda tangan presiden saja," ujar Saleh. Sementara aturan tentang tax allowance diatur dalam PP 18/2015. Pada 6 April 2015, pemerintah menerbitkan beleid itu yang sekaligus merevisi PP 52/2011. Dalam beleid itu pemerintah menjanjikan berbagai keringan pajak seperti pengurangan penghasilan neto 30% dari jumlah investasi yang dibebankan selama enam bulan atau masing-masing 5% per tahun. Fasilitas keringanan pajak masih sama seperti PP 52/2011.
Sinarmas ajukan diskon pajak untuk lima anak usaha
JAKARTA. Sinarmas Group mengajukan keringanan pajak berupa tax holiday dan tax allowance bagi anak usahanya. Tak tanggung-tanggung, grup perusahaan itu mengajukan lima anak usahanya untuk mendapatkan diskon pajak. Saleh Husin, Menteri Perindustrian, mengatakan satu anak perusahaan Sinarmas Group yang mengajukan tax holiday itu bergerak di industri kertas. "Empat perusahaan lainnya bergerak di industri minyak goreng mengajukan tax allowance," ujar Saleh pada Senin (11/5). Gandhi Sulistiyanto Soeherman, Managing Director Sinarmas Group bilang anak perusahaan Sinarmas Group yang mengajukan tax holiday adalah PT OKI Pulp and Paper Mills. Sayangnya dia itu tidak membeberkan identitas empat perusahaan bidang minyak goreng. Panggah Susanto, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian mengatakan empat anak perusahaan Sinarmas Group yang mengajukan tax allowance masing-masing memiliki nilai investasi sekitarr Rp 60 miliar. Keempatnya mengajukan tax allowance dengan mengacu pada aturan lama yaitu Peraturan Pemerintah nomor 52 tahun 2011. "PP 52 masih berlaku meskipun PP 18 sudah keluar. Pengajuan 2011 masih pakai PP 52," ujar Panggah. Untuk diketahui, tax holiday adalah salah satu fasilitas insentif yang ditawarkan pemerintah kepada investor. Adapun bentuk fasilitasnya adalah pembebasan PPh Badan dalam waktu paling singkat lima tahun sampai paling lama 10 tahun. Selain itu perusahaan juga akan memperoleh pengurangan PPh Badan sebesar 50% dari PPh Badan Terutang selama dua tahun. Tax holiday bisa diberikan ke pelaku industri pionir dengan minimal investasi Rp 1 triliun dan membentuk badan hukum setelah 15 Agustus 2010. Adapun definisi industri pionir adalah memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah ke publik, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Semua syaratnya harus terpenuhi. Jika satu syarat saja tak terpenuhi, maka tidak dapat tax holiday. Saleh mengatakan proses tax holiday sudah selesai di proses Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan. "Saat ini sudah tinggal menunggu tanda tangan presiden saja," ujar Saleh. Sementara aturan tentang tax allowance diatur dalam PP 18/2015. Pada 6 April 2015, pemerintah menerbitkan beleid itu yang sekaligus merevisi PP 52/2011. Dalam beleid itu pemerintah menjanjikan berbagai keringan pajak seperti pengurangan penghasilan neto 30% dari jumlah investasi yang dibebankan selama enam bulan atau masing-masing 5% per tahun. Fasilitas keringanan pajak masih sama seperti PP 52/2011.