Sinarmas Asset Management: Operasional Perusahaan Tak Terganggu Denda dari Kejagung



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sinarmas Asset Management mendapat vonis denda Rp 1 miliar karena menjadi terdakwa korporasi dan pencucian uang terakait kasus PT Asuransi Jiwasraya. Seiring dengan vonis tersebut manajemen Sinarmas Asset Management menjelaskan operasional tetap berjalan seperti biasa. 

Jamial Salim, Direktur Sinarmas Asset Management mengatakan, putusan tersebut tidak berdampak sama sekali terhadap operasional dan kinerja perusahaan. 

"Ke depan Sinarmas akan terus menjaga kepercayaan investor dan pengelolaan dana yang prudent dan mematuhi ketentuan yang berlaku," kata Jamial, Jumat (1/4). 


Baca Juga: Kejagung memeriksa 4 saksi terkait kasus korupsi Jiwasraya

Sekadar informasi, vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang yang dilaksanakan Rabu (30/3). Hakim menyatakan terdakwa korporasi Sinarmas Asset Management terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. 

Namun, hakim menyatakan terdakwa Sinarmas Asset Management tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primair dan dakwaan kedua subsidiair. 

Jika Sinarmas Asset Management tidak membayar denda maka seluruh aset perusahaan akan disita. Dalam kasus ini, negara rugi sebesar Rp 16,8 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News