KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sinarmas melalui dua anak usahanya: PT Sinarmas Asset Management, dan PT Asuransi Simas Jiwa akhirnya berhasil memaksa PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (
AISA) melakukan restrukturisasi utang. Sebab, permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan dua Sinarmas ini dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (13/9). "Mengabulkan permohonan PKPU dari pemohon, dan memberikan waktu PKPU sementara selama 43 hari," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Edhy Supriyanto saat membacakan amar putusannya.
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Bambang menjelaskan bahwa selama proses persidangan, dua Sinarmas berhasil membuktikan bahwa Tiga Pilar memiliki utang yang dapat ditagih dan telah jatuh tempo. Sebagaimana syarat formil UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pun Tiga Pilar selama proses persidangan tak membantah tagihan Sinarmas. Sebaliknya, mereka mengakui tagihan-tagihan dari Sinarmas. Sekaligus telah menyatakan niat merestrukturisasi utang. Oleh karenanya, kuasa hukum Tiga Pilar Henrik Priyatna dari Kantor Hukum HnR & Partners turut menerima putusan. "Ya sebagaimana tadi dibacakan Majelis Hakim. Kalau untuk selanjutnya bagaimana restrukturisasi kepada kreditur itu nanti urusan Dewan Komisaris. Sementara proses PKPU-nya kelak akan ada kepengurusan. Kita ikuti saja prosesnya," kata Henrik kepada Kontan.co.id seusai sidang. Kuasa hukum Sinarmas Marx Andryan dari Kantor Hukum Marx & Co juga menilai, kini Tiga Pilar mulai kooperatif terhadap kreditur. Di mana Tiga Pilar yang dipimpin Dewan Komisaris kini disebut Marx memang berniat menyelesaikan tagihan-tagihan ke perseroan.
"Saya menilai memang komisaris memang punya itikad baik, mereka mau melunasi utang-utangnya ke kami. Tapi karena permohonan dikabulkan, maka kini tanggung jawabnya bukan hanya ke pemohon, melainkan ke seluruh krediturnya. Nanti kita lihat bagaimana prosesnya di rapat-rapat kreditur," kata Marx dalam kesempatan yang sama. Mengingatkan permohonan PKPU yang diajukan dua Sinarmas ini sendiri terdaftar dengan nomor perkara 121/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 14 Agustus lalu. Mereka menagih dua surat utang yang diterbitkan Tiga Pilar: Obligasi TPS Food I/2013, dan Sukuk Ijarah TPS Food I/2013. Sinarmas Asset punya tagihan senilai Rp 22,17 miliar, sementara Simas Jiwa menagih Rp 17,51 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto