Sinarmas dorong nasabah ikut amnesti pajak



JAKARTA. PT Bank Sinarmas Tbk mendorong para nasabah untuk mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) yang tengah digulirkan pemerintah.

Direktur Utama Bank Sinarmas Freenyan Liwang menilai, amnesti pajak merupakan langkah pemerintah membawa pulang dana-dana yang diparkir di luar negeri, dan memperluas basis data wajib pajak sebelum pemerintah menerapkan keterbukaan informasi finansial internasional (Automatic Exchange of Information).

Menurutnya, lembaga-lembaga finansial harus selalu tangkas mengadopsi kebijakan-kebijakan pemerintah. "Kebijakan pengampunan pajak kami harapkan dapat membawa efek positif tidak hanya bagi posisi fiskal Indonesia, namun juga bagi lembaga keuangan pada umumnya," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/8).


Ia menjelaskan, pada 2015, sekitar 60% pendapatan negara diperoleh melalui pajak. Meski begitu, sejak 2009 perolehan pajak tidak dapat memenuhi target. Bahkan di tahun lalu, pendapatan negara dari pajak hanya mencapai 82% dari target, nilai terkecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Managing Director Sinarmas Group Gandi Sulistiyanto menambahkan, untuk mendukung program tax amnesty Sinarmas melakukan sosialisasi ke nasabah di sejumlah daerah dan mendorong nasabah agar segera mengikuti program tersebut dengan mendeklarasikan aset yang belum dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Kami sosialisasikan. Kami lakukan secara bertahap di daerah dan pusat. Saya menghimbau nasabah premium untuk segera dan secepatnya mengikuti pengampunan pajak. September ini, tahap pertama berakhir. Lebih dari itu nilai tebusan tinggi," tutur Gandi.

Sinarmas pun menawarkan sejumlah produk ke nasabah yang melakukan repatriasi aset, dengan berinvestasi pada produk yang sudah disediakan seperti sekuritas dan properti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini