Sinarmas enggan beri penjelasan soal pencabutan PKPU atas Tiga Pilar (AISA)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Tiga Pilar Sejahtera Food, tbk (AISA) resmi dicabut oleh pemohonnya, yaitu dua anak usaha grup Sinarmas, PT Sinarmas Aset Management, dan PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG

"Tidak ada alasan dalam surat pencabutan. Klien kami hanya memerintahkan untuk mencabut, kami sebagai kuasa hukum, ya melaksanakan," kata kuasa hukum Sinarmas Parulian Simamora dari Kantor Hukum Best & Co kepada KONTAN di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (18/7).

Permohonan pencabutan tersebut diajukan Parulian dalam sidang perdana perkara dengan nomor 92/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst yang didaftarkan pada 6 Juli 2018 lalu.


Mencoba mengonfirmasi, KONTAN menghubungi beberapa pimpinan dua perusahaan tersebut. "Untuk saat ini kami belum bisa memberikan komentar terkait hal ini," kata General Manager, Head of Marketing Business Development and Strategy Sinasmas MSIG Life Ruth Nainggolan saat dihubungi KONTAN, Rabu (18/7).

"Nanti, nanti, saya sedang meeting," jawab Direktur Sinarmas Asset Jamial Salim kepada KONTAN secara terpisah. Direktur Utama Sinarmas Asset Alex Setyawan bahkan tak merespon sambungan telepon dan pesan pendek KONTAN.

Setali tiga uang, Direktur Utama Tiga Pilar Joko Mogoginta, dan Corporate Secretary Tiga Pilar Ricky Tjie juga tak merespon sambungan telepon, serta pesan pendek KONTAN.

Sedikit berkilas balik, dua anak usaha Sinarmas tersebut mengajukan ikhtiar PKPU guna menagih bunga yang seharusnya didapat dari kepemilikan Obligasi TPS Food I 2013, yakni senilai Rp 1,02 miliar untuk Sinarmas Asset, dan Rp 14,12 miliar untuk Sinarmas MSIG

Sementara secara total Sinarmas Asset Management sendiri memegang Obligasi TPS Food I 2013 senilai Rp 21,14 miliar, dan Sukuk Ijarah TPS Food II 2016 senilai Rp 296 miliar. Sementara Sinarmas MSIG memegang Obligasi TPS Food I 2013 senilai Rp 100 miliar, dan Sukuk Ijarah TPS Food I 2013 senilai Rp 200 miliar.

Dua utang bunga ini ditagih lantaran telah jatuh tempo pada 5 Juli 2018 lalu. 5 Juli 2018 lalu, Tiga Pilar seharusnya membayar bunga atas Obligasi TPS Food I/2013 senilai Rp 30,75 miliar, dan fee ijarah atas Sukuk Ijarah TPS Food I/2013 senilai Rp 15,37 miliar. Dua surat utang tersebut punya total nilai Rp 46,12 miliar.

Sementara dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Rabu (18/7) Joko telah menyatakan bahwa Tiga Pilar kembali tak sanggup membayar sejumlah utang bunga yang akan jatuh tempo Kamis (19/7).  "Bersama ini kami sampaikan bahwa posisi kas dan setara kas perusahaan per tanggal 26 Juni 2018 belum memadai untuk membayar bunga obligasi dan sukuk yang akan jatuh tempo 19 Juli 2018," tulis Joko.

Kamis (19/7), Tiga Pilar juga harusnya menunaikan pembayaran bunga utang yang jatuh tempo senilai Rp 63,3 miliar. Bunga utang tersebut merupakan pembayaran ketujuh fee ijarah atas Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016. Terbit pada 11 Juli 2016 lalu, Sukuk Ijarah TPS Food II/2016 senilai Rp 1,2 triliun itu menawarkan fee ijarah sebesar 10,55%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat