KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sinarmas Asset Management, dan PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG mencabut permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA). Ini terungkap saat kuasa hukum dua anak Grup Sinarmas ini, Parulian Simamora dari kantor hukum Best & Co mengajukan surat pencabutan dalam sidang perdana perkara bernomor 92/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (18/7). "Mohon izin, kepada majelis hakim sebelum memulai sidang kami ingin menyampaikan bahwa kami bermasuk mencabut permohonan," kata Parulian dalam sidang. Menanggapi hal ini, Hakim Ketua Titik Tejaningsih pun langsung mengabulkan permohonan pencabutan. "Karena pemohon ajukan pencabutan maka majelis setelah mempertimbangkan dan telah ada persetujuan termohon, maka mengabulkan permohonan pencabutan," kata Hakim Ketua dalam sidang.
Sinarmas mencabut permohonan PKPU atas Tiga Pilar (AISA)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sinarmas Asset Management, dan PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG mencabut permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA). Ini terungkap saat kuasa hukum dua anak Grup Sinarmas ini, Parulian Simamora dari kantor hukum Best & Co mengajukan surat pencabutan dalam sidang perdana perkara bernomor 92/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (18/7). "Mohon izin, kepada majelis hakim sebelum memulai sidang kami ingin menyampaikan bahwa kami bermasuk mencabut permohonan," kata Parulian dalam sidang. Menanggapi hal ini, Hakim Ketua Titik Tejaningsih pun langsung mengabulkan permohonan pencabutan. "Karena pemohon ajukan pencabutan maka majelis setelah mempertimbangkan dan telah ada persetujuan termohon, maka mengabulkan permohonan pencabutan," kata Hakim Ketua dalam sidang.