JAKARTA. Teka-teki siapa yang mendapat fasilitas keringanan pajak dari Pemerintah sepertinya sudah terjawab. Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian) sudah mengusulkan Sinarmas Group mendapatkan fasilitas keringanan pajak alias tax holiday. Edi putra Irawadi, Deputi Menko Perekonomian Bidang Perdagangan dan Industri, Menko Perekonomian, bilang, Sinarmas Group telah diajukan mendapatkan keringanan pajak dalam melakukan investasi. "Ya, Sinarmas yang diajukan (mendapat keringanan pajak) ke Kemenkeu," kata Edi, minggu (28/7) kepada KONTAN. Sementara itu, keputusan apakah Sinarmas mendapatkan fasilitas atau tidak, ditentukan berdasarkan kajian-kajian dari Kemenkeu. Diantara bahan kajiannya adalah; Apakah industri yang mendapatkan investasi merupakan industri pionir serta bisa menyerap tenaga kerja besar dan membawa teknologi baru.
Sinarmas mendapat fasilitas tax holiday?
JAKARTA. Teka-teki siapa yang mendapat fasilitas keringanan pajak dari Pemerintah sepertinya sudah terjawab. Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian) sudah mengusulkan Sinarmas Group mendapatkan fasilitas keringanan pajak alias tax holiday. Edi putra Irawadi, Deputi Menko Perekonomian Bidang Perdagangan dan Industri, Menko Perekonomian, bilang, Sinarmas Group telah diajukan mendapatkan keringanan pajak dalam melakukan investasi. "Ya, Sinarmas yang diajukan (mendapat keringanan pajak) ke Kemenkeu," kata Edi, minggu (28/7) kepada KONTAN. Sementara itu, keputusan apakah Sinarmas mendapatkan fasilitas atau tidak, ditentukan berdasarkan kajian-kajian dari Kemenkeu. Diantara bahan kajiannya adalah; Apakah industri yang mendapatkan investasi merupakan industri pionir serta bisa menyerap tenaga kerja besar dan membawa teknologi baru.