KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (LIFE) tengah dihadapkan kasus pemalsuan polis oleh agennya di Manado, Swita Glorite Supit. Saat ini, emiten asuransi tersebut telah mengajukan banding dalam perkara perdata. Menanggapi perkara itu, Head of Customer & Marketing Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Lukman Auliadi menyatakan putusan perdata dari Pengadilan Negeri Manado terkait perkara tersebut masih belum bersifat berketetapan hukum tetap atau inkrah. "Saat ini, kami juga telah menggunakan hak hukum dengan mengajukan upaya hukum banding dalam perkara perdata ke pengadilan tingkat lanjut PN Manado," ucap dia dalam keterangan resmi yang diterima KONTAN.CO.ID, Jumat (5/5).
Sinarmas MSIG Ajukan Banding dalam Perkara Perdata Terkait Swita Glorite
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (LIFE) tengah dihadapkan kasus pemalsuan polis oleh agennya di Manado, Swita Glorite Supit. Saat ini, emiten asuransi tersebut telah mengajukan banding dalam perkara perdata. Menanggapi perkara itu, Head of Customer & Marketing Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Lukman Auliadi menyatakan putusan perdata dari Pengadilan Negeri Manado terkait perkara tersebut masih belum bersifat berketetapan hukum tetap atau inkrah. "Saat ini, kami juga telah menggunakan hak hukum dengan mengajukan upaya hukum banding dalam perkara perdata ke pengadilan tingkat lanjut PN Manado," ucap dia dalam keterangan resmi yang diterima KONTAN.CO.ID, Jumat (5/5).