Sinarmas MSIG Life rilis produk bankassurance



JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (Sinarmas MSIG Life) merilis produk asuransi teranyarnya. Kali ini, Sinarmas MSIG Life meluncurkan produk bancassurance yakni SIMPOL Medical yang memberikan nilai pertanggungan hingga Rp 1,9 miliar.

Bekerjasama dengan PT Bank Sinarmas Tbk, Sinarmas MSIG Life hari ini resmi menjual produk SIMPOL Medical. Produk ini memberikan perlindungan atas biaya perawatan kesehatan untuk seluruh anggota keluarga dengan tanggungan biaya mencapai Rp 1,9 miliar selama 365 hari di seluruh Indonesia. Disamping juga memberikan fasilitas cashless yang didapat dari rumah sakit rekanan.

Foo Yoong Huei, Direktur Sinarmas MSIG Life mengatakan, bekerjasama dengan Bank Sinarmas sebagai jalur distribusi produk ini. Perusahaan berharap produk ini menjawab kebutuhan masyarakat modern saat ini.


"Masyarakat ingin produk proteksi maupun investasi yang sesuai kebutuhan," tandas Foo Yoong Huei dalam keterangan tertulis, Senin (5/10).

Manfaat SIMPOL Medical diharapkan dapat mengantisipasi biaya aneka perawatan yang dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi keluarga. Mengingat kebutuhan biayanya yang sangat besar.

Selain memberikan solusi penggantian biaya inap, pertanggungan SIMPOL Medical mencakup tujuh manfaat lain yang bisa diterima. Diantarany, biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit, biaya kamar ICU/ICCU, biaya operasi/pembedahan.

Kemudian, biaya kunjungan dokter/dokter ahli di rumah sakit, biaya pemeriksaan laboratorium dan tes diagnostik, biaya konsultasi lanjutan. Hingga biaya ambulans ke rumah sakit di seluruh negara.

Untuk memudahkan distribusi, perusahaan bermitra dengan Bank Sinarmas yang memiliki 382 kantor cabang Bank Sinarmas yang tersebar di 159 kota. "Tidak hanya kegunaan proteksi kesehatan. Tidak kalah penting bisa memberikan rasa aman dan nyaman berkat manfaat investasinya," imbuh Foo Yoong Huei.

Direktur Utama Bank Sinarmas, Freenyan Liwang menambahkan, produk bancassurance SIMPOL Medical telah tersedia di Bank Sinarmas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri