KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk menyatakan tak pernah memberikan persetujuan atau mengizinkan kepada eks agen, Swita Glorite Supit, untuk menerima pembayaran premi maupun kontribusi dari pemegang polis atau peserta. Head of Customer & Marketing Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Lukman Auliadi mengatakan, pihaknya meluruskan pernyataan yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian pada pasal 28 ayat 7. Disebutkan bahwa perusahaan asuransi wajib bertanggung jawab atas pembayaran klaim yang timbul apabila agen asuransi telah menerima premi atau kontribusi.
Sinarmas MSIG Life Tak Pernah Setujui Swita Terima Pembayaran Premi dari Peserta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk menyatakan tak pernah memberikan persetujuan atau mengizinkan kepada eks agen, Swita Glorite Supit, untuk menerima pembayaran premi maupun kontribusi dari pemegang polis atau peserta. Head of Customer & Marketing Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Lukman Auliadi mengatakan, pihaknya meluruskan pernyataan yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian pada pasal 28 ayat 7. Disebutkan bahwa perusahaan asuransi wajib bertanggung jawab atas pembayaran klaim yang timbul apabila agen asuransi telah menerima premi atau kontribusi.