KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk menyatakan tak pernah memberikan persetujuan atau mengizinkan kepada eks agen, Swita Glorite Supit, untuk menerima pembayaran premi maupun kontribusi dari pemegang polis atau peserta. Head of Customer & Marketing Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Lukman Auliadi mengatakan, pihaknya meluruskan pernyataan yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian pada pasal 28 ayat 7. Disebutkan bahwa perusahaan asuransi wajib bertanggung jawab atas pembayaran klaim yang timbul apabila agen asuransi telah menerima premi atau kontribusi.
Lukman menyebutkan hal itu menjadi tidak berlaku apabila tidak terpenuhi syarat yang tercantum pada Pasal 28 ayat 2. Disebutkan dalam ayat 2, agen asuransi hanya dapat menerima pembayaran premi atau kontribusi dari pemegang polis atau peserta setelah mendapatkan persetujuan dari perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah. "Kenyataannya, perusahaan tidak pernah memberikan persetujuan kepada agen untuk menerima pembayaran premi maupun kontribusi dari pemegang polis atau peserta," ucap dia dalam keterangan resminya, Rabu (3/5).
Baca Juga: Ini Kata Sinarmas MSIG Life Soal Kasus Pemalsuan Polis oleh Swita Glorite Menurut Lukman, kasus tersebut murni tindakan penyalahgunaan data nasabah yang dilakukan oleh eks tenaga pemasar bekerja sama dengan eks karyawan salah satu bank. Adapun caranya dengan membuka rekening palsu atas nama nasabah sehingga kedua pelaku menerima uang manfaat polis asuransi nasabah. Berdasarkan putusan pengadilan pidana tertanggal 8 Juli 2021, saat ini eks tenaga pemasar beserta eks karyawan bank sudah diberhentikan dan sedang menjalani hukuman. Di sisi lain, Lukman menerangkan saat ini pihaknya masih menjalani proses hukum atas pengaduan konsumen serta patuh pada proses hukum yang sedang berlangsung.
"Oleh sebab itu, belum ada nilai kerugian korban yang dapat dikonfirmasi. Perusahaan juga senantiasa menjalankan itikad baik untuk menyelesaikan pengaduan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk menemui pihak yang bersangkutan jika dibutuhkan," kata dia. Lukman menjelaskan kasus yang menyeret eks karyawan itu tidak berdampak pada seluruh kegiatan operasional, hukum, keuangan, dan keberlangsungan usaha perusahaan termasuk pelayanan terhadap nasabah. Dia menyampaikan perusahaan berkomitmen untuk memberikan manfaat perlindungan kepada seluruh nasabah sesuai manfaat yang ada dalam polis.
Baca Juga: Sinar Mas MSIG Life Gandeng Remarks International Luncurkan My Health Risk Score Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat