Sinarmas MSIG somasi Bank Mega gara-gara obligasi Tiga Pilar (AISA)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah seperti tak habis-habis bersinggungan dengan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA). Dua rapat pemegang surat utang Tiga Pilar yang sejatinya bisa sedikit mengurai masalah justru bikin masalah bertambah.

PT Bank Mega Tbk (MEGA) selaku wali amanat, justru ikut kena imbas. Mega disomasi oleh PT Asuransi Sinarmas Jiwa MSIG selaku pemegang Obligasi TPS Food I/2013, dan Sukuk Ijarah TPS Food I/2013.

Somasi dilayangkan pada 4 September 2018 melalui kuasa hukum Sinarmas advokat-advokat dari Kantor Hukum Lou & Mitra: Adi Setiawan; Camilia Nuridzkia; dan Muhammad Umar Halimuddin.


Somasi bermula saat Mega gelar Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) TPS Food I/2013, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah TPS Food I/2013. Keduanya dilaksanakan 28 Agustus 2018 lalu, di Plaza Mutiara, Jakarta Selatan. Nah, Sinarmas MSIG yang datang justru tak dapat masuk ke ruang rapat.

"Saat pelaksanaan RUPO, terdapat intervensi dari beberapa orang berseragam TPS yang tidak memperbolehkan para pemegang obligasi untuk ke tempat registrasi yang sah jika belum melakukan registrasi dengan menunjukkan surat kuasa pada lobi gedung yang terindikasi bukan merupakan tempat registrasi yang sah," tulis Sinarmas MSIG dalam somasinya dikutip Rabu (12/9).

Nah, dalam situasi seperti ini, Sinarmas MSIG menilai Mega sebagai wali amanat tak kooperatif. Sebab Mega disebut Sinarmas MSIG tak membantu, maupun mengarahkan atas adanya dua tempat registrasi tadi. Hasilnya Sinarmas MSIG gagal masuk ruang rapat.

Hal ini terbukti dari laporan hasil RUPO, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI) Tiga Pilar dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia. Kedua rapat pemegang surat utang tersebut gagal dilaksanakan lantaran tak penuhi kuorom kehadiran.

RUPO hanya dihadiri oleh 11,86% pemegang hak suara atau senilai Rp 111,95 miliar, dari total nilai Obligasi TPS Food I/2013 senilai Rp 600 miliar. Sementara RUPSI hanya dihadiri 14% pemegang suara atau senilai Rp 42 miliar dari total nilai Sukuk Ijarah TPS Food I/2013 senilai Rp 300 miliar.

Editor: Yudho Winarto