KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah seperti tak habis-habis bersinggungan dengan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA). Dua rapat pemegang surat utang Tiga Pilar yang sejatinya bisa sedikit mengurai masalah justru bikin masalah bertambah. PT Bank Mega Tbk (MEGA) selaku wali amanat, justru ikut kena imbas. Mega disomasi oleh PT Asuransi Sinarmas Jiwa MSIG selaku pemegang Obligasi TPS Food I/2013, dan Sukuk Ijarah TPS Food I/2013. Somasi dilayangkan pada 4 September 2018 melalui kuasa hukum Sinarmas advokat-advokat dari Kantor Hukum Lou & Mitra: Adi Setiawan; Camilia Nuridzkia; dan Muhammad Umar Halimuddin.
Sinarmas MSIG somasi Bank Mega gara-gara obligasi Tiga Pilar (AISA)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah seperti tak habis-habis bersinggungan dengan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA). Dua rapat pemegang surat utang Tiga Pilar yang sejatinya bisa sedikit mengurai masalah justru bikin masalah bertambah. PT Bank Mega Tbk (MEGA) selaku wali amanat, justru ikut kena imbas. Mega disomasi oleh PT Asuransi Sinarmas Jiwa MSIG selaku pemegang Obligasi TPS Food I/2013, dan Sukuk Ijarah TPS Food I/2013. Somasi dilayangkan pada 4 September 2018 melalui kuasa hukum Sinarmas advokat-advokat dari Kantor Hukum Lou & Mitra: Adi Setiawan; Camilia Nuridzkia; dan Muhammad Umar Halimuddin.