KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemain industri penjaminan kembali bertambah. Kali ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada PT Sinarmas Penjaminan Kredit sebagai perusahaan penjamin. Dalam pengumuman yang ditanda tangani Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar B. Nurani disebutkan, pemberian izin tersebut sudah berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 2/KDK.05/2020 tanggal 27 Januari 2020. “Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut,” terang Anggar, dalam siaran pers OJK, Rabu (19/2).
Sinarmas Penjaminan Kredit dapat izin dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemain industri penjaminan kembali bertambah. Kali ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada PT Sinarmas Penjaminan Kredit sebagai perusahaan penjamin. Dalam pengumuman yang ditanda tangani Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar B. Nurani disebutkan, pemberian izin tersebut sudah berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 2/KDK.05/2020 tanggal 27 Januari 2020. “Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut,” terang Anggar, dalam siaran pers OJK, Rabu (19/2).