Sindikat pemalsu meterai tempel dibekuk



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan memperketat fitur keamanan meterai alias cukai tempel. Upaya tersebut bertujuan mencegah aksi pemalsuan meterai.

Baru-baru ini, Tim Satuan Tugas Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Polda Metro Jakarta membongkar sindikat pemalsuan meterai. Aksi tersebut merugikan negara sekitar Rp 6,06 miliar.

Sindikat yang diketuai DJ itu menjual meterai tempel palsu melalui media daring. Meterai palsu dijual seharga Rp 1.500 per lembar dari harga asli Rp 6.000 per lembar.


Tim Fismondev Polda Metro Jaya mencokok delapan orang tersangka dengan barang bukti 64.412 lembar meterai palsu. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, penjualan meterai palsu berlangsung selama tiga tahun terakhir melalui situs-situs marketplace, seperti Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak mengapresiasi Tim Fismondev Polda Metro Jaya yang telah menggulung sindikat pemalsu meterai. Agar kasus tak terulang, Ditjen Pajak dan Perum Peruri akan mendesain ulang meterai. "Fitur keamanan akan ditingkatkan agar tidak mudah dipalsukan," kata Hestu, kepada KONTAN, Rabu (21/3).

Sebenarnya, meterai yang beredar saat ini sudah memiliki banyak fitur keamanan. Seperti, motif roset blok berupa bunga di sebelah kanan bawah. Motif itu dapat berubah warna bila dimiringkan. Untuk meterai tempel nominal Rp 3.000, perubahannya dari hijau ke biru, sementara nominal Rp 6.000 perubahannya dari magenta ke hijau.

Setiap meterai juga memiliki 17 digit nomor seri berwarna hitam dan terdapat hologram di bagian kiri meterai. Perforasi bentuk bintang pada bagian tengah di sisi kiri dan. bentuk oval di sisi kanan dan kiri juga menjadi pengaman.

Hestu menambahkan, selain upgrade fitur pengaman, Ditjen Pajak dan PT Pos Indonesia sebagai distributor resmi meterai tempel akan memperketat pengawasan. Tim berjanji lebih intensif memantau ke daerah-daerah guna mendeteksi kemungkinan peredaran meterai palsu.

Ditjen Pajak juga berharap peran aktif masyarakat mencegah peredaran meterai tempel palsu. "Masyarakat yang menemukan informasi meterai palsu bisa menghubungi Kring Pajak 1500200 atau melapor ke kantor polisi terdekat," kata Hestu berpromosi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini