KONTAN.CO.ID - Palembang. Sindikat kasus penipuan nasabah bank dengan klik link Whatsapp (WA) akhirnya ditangkap. Sindikat penipuan nasabah bank ini bisa menguras isi tabungan hingga miliaran rupiah. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar sindikat kasus penipuan nasabah bank dengan modus klik link WA. Polisi menangkap tiga pelaku yakni Dwiki (21), Ripers (29), dan Aldo (23). Tiga orang tersebut adalah warga Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, telah ditangkap dan dijadikan tersangka.
Modus penipuan klik link WA Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol M Anwar Reksowijojo mengatakan, modus yang digunakan pelaku yaitu dengan mengirimkan pesan WhatsApp (WA) ke nomor para korban yang sudah dipilih secara acak.
Baca Juga: Milyaran Uang Nasabah Bank Lampung Hilang Karena Skimming, Ini Modusnya Korban dikirimi pesan berisi adanya pembaharuan tarif transaksi dengan menggunakan aplikasi salah satu rekening bank yang semula Rp 6.500 menjadi Rp 150.000 per bulan. Setelah mendapatkan pesan tersebut, korban diminta pelaku untuk mengisi data diri baik itu menolak ataupun menerima perubahan tarif. "Pelaku ini mengirimkan link di dalam pesannya. Setelah diklik, korban diminta mengisi data diri dan rekeningnya. Data itulah yang digunakan tersangka untuk menguras seluruh rekening milik korban,” kata Anwar, di Mapolda Sumatera Selatan, Jumat (12/8/2022). Anwar menjelaskan, salah seorang korban yang berdomisili di Jawa Barat, mengalami kerugian mencapai Rp 250 juta setelah mengisi data diri di link yang dikirimkan oleh para pelaku. Korban teperdaya karena mengira nomor tersebut berasal dari pihak bank setelah melihat foto profil WhatsApp. “Setiap menipu, akun WA itu akan dipasang foto bank atau aplikasi yang digunakan tersangka agar korban percaya,” ujarnya. Tak hanya nasabah bank yang menjadi korban, pelaku juga kerap mengirimkan pesan kepada sasarannya berkedok sebagai pihak dari aplikator pengelola dana. Mereka mengaku dari pihak OVO, Dana, hingga Shopee. Setiap korban nantinya diminta mengisi data diri, pasword, serta kode OTP kepada pelaku. “Dari pengakuan tersangka, mereka bisa mendapatkan Rp 500 juta saat beraksi. Ada tiga tersangka lagi yang buron, yakni RV, AJ, dan SN yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelasnya. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara selama lima tahun. Korban kehilangan Rp 1,1 miliar
Kasus penipuan nasabah bank dengan modus klik link WA ini marak terjadi belakangan ini. Diberitakan Kompas.com, pasangan suami istri di Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, kehilangan uang Rp 1,1 miliar di rekening tabungan usai mengeklik sebuah link yang dikirim lewat pesan WhatsApp (WA). Modus penipuan nasabah bank pun mirip. Nasabah mendapatkan pesan di WA yang berisi link untuk pembaruan data. Dari data itu, penipu mengambil simpanan nasabah. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Uang Rp 250 Juta di Tabungan Nasabah Langsung Raib Usai Klik Link yang Dikirim via WA, Bagaimana Bisa?", Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra Editor : David Oliver Purba Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto