KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menyinggung putusan hakim yang menjatuhkan hukuman ringan pada koruptor yang telah merugikan keuangan negara mencapai ratusan triliun. Prabowo menilai, vonis yang telah diputuskan hakim sangatlah tidak adil. Dengan kerugian itu, menurutnya hukuman yang pantas didapuk bisa mencapai 50 tahun bui. "Tolong ya Menteri Pemasyarakatan, dan jksa agung untuk naik banding, vonsinya 50 tahunlah kira-kira," kata Prabowo dalam Musrenbangnas Dalam Rangka Penyusunan RPJMN 2025-2029 di Kantor Bappenas, Senin (30/12).
Sindir Hakim Vonis Ringan Koruptor, Prabowo: Kalau Bisa Vonisnya 50 Tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menyinggung putusan hakim yang menjatuhkan hukuman ringan pada koruptor yang telah merugikan keuangan negara mencapai ratusan triliun. Prabowo menilai, vonis yang telah diputuskan hakim sangatlah tidak adil. Dengan kerugian itu, menurutnya hukuman yang pantas didapuk bisa mencapai 50 tahun bui. "Tolong ya Menteri Pemasyarakatan, dan jksa agung untuk naik banding, vonsinya 50 tahunlah kira-kira," kata Prabowo dalam Musrenbangnas Dalam Rangka Penyusunan RPJMN 2025-2029 di Kantor Bappenas, Senin (30/12).
TAG: