Agitasi, propaganda, plus intrik semakin menjadi-jadi di tahun politik ini. Rasakan saja begitu membara perselisihan antarkubu yang mencuat di media massa, media sosial, talkshow, hingga unjuk rasa di Hari Buruh 1 Mei lalu seputar Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Padahal bila dilihat isi perpres ini oke-oke saja. Bahwa, untuk memperluas kesempatan kerja sehubungan dengan upaya menyedot investasi, perlu diatur kembali perizinan penggunaan pekerja asing. Secara tegas, perpres ini menyebut: pemberi kerja wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Bila jabatan itu belum dapat diduduki oleh TKI, barulah dapat diberikan ke TKA. Tegas pula diatur mengenai pemakaian visa untuk bekerja di Indonesia, visa dan izin tinggal terbatas, harus ada tenaga kerja pendamping (TKI) untuk tujuan alih teknologi dan alih keahlian, melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi TKI, serta memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia buat TKA. Soal pengawasan juga mendapat porsi yang jelas.
Sindrom serbuan bahaya kuning
Agitasi, propaganda, plus intrik semakin menjadi-jadi di tahun politik ini. Rasakan saja begitu membara perselisihan antarkubu yang mencuat di media massa, media sosial, talkshow, hingga unjuk rasa di Hari Buruh 1 Mei lalu seputar Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Padahal bila dilihat isi perpres ini oke-oke saja. Bahwa, untuk memperluas kesempatan kerja sehubungan dengan upaya menyedot investasi, perlu diatur kembali perizinan penggunaan pekerja asing. Secara tegas, perpres ini menyebut: pemberi kerja wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Bila jabatan itu belum dapat diduduki oleh TKI, barulah dapat diberikan ke TKA. Tegas pula diatur mengenai pemakaian visa untuk bekerja di Indonesia, visa dan izin tinggal terbatas, harus ada tenaga kerja pendamping (TKI) untuk tujuan alih teknologi dan alih keahlian, melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi TKI, serta memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia buat TKA. Soal pengawasan juga mendapat porsi yang jelas.