JAKARTA. Perusahaan batubara asal Singapura Sindya Resources Pte,ltd menggugat pemilik dan Direktur Utama PT Bara Sumatera Energi (BSE) bernama Gusti Syaifuddin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Perusahaan asal Singapura ini menuding Syaifuddin telah wanprestasi atawa ingkar janji terkait akta perjanjian penanggungan atau personal guarantee yang diberikannya untuk perusahaan miliknya tersebut. Gugatan tersebut terdaftar di PN Jakarta Timur pada 22 September 2014 dengan perkara nomor 314/Pdt.G/2014/Pn.Jkt.Tim. Kuasa hukum Sindya Resources, Tony Budidjaja mengatakan kliennya adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor batubara. Sementara Syaifuddin adalah pengusaha dan pemegang saham beberapa perusahaan, yang bergerak di bidang batubara.
Sindya Resources gugat pengusaha US$ 2,3 juta
JAKARTA. Perusahaan batubara asal Singapura Sindya Resources Pte,ltd menggugat pemilik dan Direktur Utama PT Bara Sumatera Energi (BSE) bernama Gusti Syaifuddin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Perusahaan asal Singapura ini menuding Syaifuddin telah wanprestasi atawa ingkar janji terkait akta perjanjian penanggungan atau personal guarantee yang diberikannya untuk perusahaan miliknya tersebut. Gugatan tersebut terdaftar di PN Jakarta Timur pada 22 September 2014 dengan perkara nomor 314/Pdt.G/2014/Pn.Jkt.Tim. Kuasa hukum Sindya Resources, Tony Budidjaja mengatakan kliennya adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor batubara. Sementara Syaifuddin adalah pengusaha dan pemegang saham beberapa perusahaan, yang bergerak di bidang batubara.