JAKARTA. PT Sinemart Indonesia dan Leo Suntanto memastikan akan mengajukan upaya hukum terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI). Kuasa hukum Sinemart dan Leo, Luhut Pangaribuan mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Sebab, perkara wanprestasi itu diputus secara verstek alias tanpa kehadiran dan tanpa sepengetahuan dari para tergugat. Namun sayangnya, Luhut tidak memberitahukan langkah upaya hukum apa yang akan ditempuh. "Untuk itu kami sampaikan kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan adanya pengumuman dari AFS Partnership selaku kuasa hukum RCTI," katanya dikutip dalam pemberitahuan harian Kompas, Selasa (18/4).
Sinemart lawan putusan PN Jakbar, ini kata RCTI
JAKARTA. PT Sinemart Indonesia dan Leo Suntanto memastikan akan mengajukan upaya hukum terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI). Kuasa hukum Sinemart dan Leo, Luhut Pangaribuan mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Sebab, perkara wanprestasi itu diputus secara verstek alias tanpa kehadiran dan tanpa sepengetahuan dari para tergugat. Namun sayangnya, Luhut tidak memberitahukan langkah upaya hukum apa yang akan ditempuh. "Untuk itu kami sampaikan kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan adanya pengumuman dari AFS Partnership selaku kuasa hukum RCTI," katanya dikutip dalam pemberitahuan harian Kompas, Selasa (18/4).