KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perseteruan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dengan PT Sinemart Indonesia dan Leo Sutanto belum usai. Pasalnya, kubu Leo Sutanto selaku pemilik Sinemart bersiap mengajukan banding pasca perlawanannya (verzet) tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Kuasa hukum Leo Sutanto Harry Ponto menyatakan, upaya hukum masih terbuka bagi pihaknya untuk membela diri. "Banding masih bisa dilakukan," ungkapnya kepada KONTAN, Selasa (17/10). Harry bersikukuh bahwa putusan PN Jakbar ini merupakan putusan yang aneh. Sebab, pengadilan menilai pihak Sinemart dan Leo telah dipanggil secara patut pada persidangan terdahulu sebelum pihaknya mengajukan verzet. Padahal, alamat gugatan ditujukan tersebut hanyalah sebuah ruko kosong.
Sinemart siap banding putusan PN Jakbar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perseteruan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dengan PT Sinemart Indonesia dan Leo Sutanto belum usai. Pasalnya, kubu Leo Sutanto selaku pemilik Sinemart bersiap mengajukan banding pasca perlawanannya (verzet) tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Kuasa hukum Leo Sutanto Harry Ponto menyatakan, upaya hukum masih terbuka bagi pihaknya untuk membela diri. "Banding masih bisa dilakukan," ungkapnya kepada KONTAN, Selasa (17/10). Harry bersikukuh bahwa putusan PN Jakbar ini merupakan putusan yang aneh. Sebab, pengadilan menilai pihak Sinemart dan Leo telah dipanggil secara patut pada persidangan terdahulu sebelum pihaknya mengajukan verzet. Padahal, alamat gugatan ditujukan tersebut hanyalah sebuah ruko kosong.