Sinergi bank BUMN serap dana "tax amnesty"



JAKARTA. Kementerian BUMN tengah mengodok konsep penampungan dana repatriasi dari pengampunan pajak (Tax Amnesty) melalui sinergi bank BUMN dan perusahaan BUMN. 

Deputi Bidang Jasa Usaha Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan, pihaknya ingin membentuk bank-bank BUMN seperti "manager investasi" yang akan mengelola dana-dana repatriasi. "Nanti akan ada holding," kata Gatot belum lama ini. 

Kementerian berplat merah ini memiliki konsep bank BUMN dan perusahaan BUMN dapat saling berkoordinasi dalam menampung dana repatriasi ke sistem perbankan atau investasi infrastruktur, riil dan properti. Namun, ia belum dapat menyampaikan konsep pembentukan penampungan dana repatriasi ini secara detail.


Gatot bilang, pihaknya akan menyelesaikan konsep ini setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty. Nah, sambil menunggu RUU ketuk palu, Kementerian BUMN meminta kepada bank berplat merah untuk menyiapkan produk-produk yang dapat mengelola dana-dana dari Tax Amnesty sehingga para pemegang dana memilih menempatkan dana disini.

Direktur Treasury PT Bank Negara Indonesia (BNI) Panji Irawan mengakui, bank-bank BUMN bersama Kementerian BUMN sedang membahas konsep "tempat parkir" yang pas untuk dana repatriasi. Bank berlogo 46 ini akan melakukan sinergi dengan anak-anak usaha dalam mengembangkan produk-produk keuangan.

"Pemegang dana wajib pajak dapat memilih produk yang ada," terangnya.

Selain itu, bank-bank BUMN memiliki produk penenitipan dan pengelolaan melalui trustee. Saat ini, trustee baru dapat menampung dana devisa hasil ekspor. Harapannya, produk di trustee dapat berkembang sehingga dapat menampung dana-dana lain termasuk dari dana wajib pajak.

Sementara itu, Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Haru Koesmahargo menyampaikan, pihaknya tengah menyiapkan produk dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) untuk menampung dana repatriasi. Misalnya produk dalam bentuk obligasi, medium term notes (MTN), reksadana dan transaksi pasar uang atau forex.

Adapun pada draf RUU Tax Amnesty menjelaskan wajib pajak harus menginvestasikan kas di dalam negeri dalam jangka waktu paling singkat tiga tahun. 

Misalnya, tahun pertama wajib ditempatkan di surat utang negara, obligasi BUMN, dan investasi keuangan pada bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Selanjutnya, pada tahun kedua, wajib pajak dapat memilih tempat investasi kas yaitu di tempat awal atau pilih instrumen lain seperti obligasi swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), investasi infrastruktur melalui kerjasama pemerintah denga badan usaha, investasi sektor riil, dan investasi properti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan