Sinergi Bea Cukai BNN dan Polisi tangkap pengedar narkoba



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ke Indonesia hasil sinergi antara Bea Cukai Ternate dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Maluku dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara serta Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. 

Seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Rutan Kabanjahe rusuh, anggota Polisi dan TNI evakuasi tahanan


Dari Ternate, Bea Cukai Ternate dan Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku bersama BNN berhasil mengungkap 2 kasus pengedaran narkoba dengan total barang bukti seberat 530 gram dan tiga orang pelaku.

Sedangkan dari Jakarta, Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru, Bea Cukai Jakarta dan Bea Cukai Bandung bersama Ditresnarkoba PMJ mengamankan tiga orang pelaku dengan barang bukti 1.962 gram yang menggunakan modus dikamuflasekan ke dalam mainan anak.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, R Syarif Hidayat, mengatakan bahwa upaya upaya penyelundupan seperti ini sudah sangat sering terjadi dan membahayakan masyarakat.

Baca Juga: Lucinta Luna terancam lima tahun penjara

Oleh karenanya, upaya-upaya pengawasan akan terus digalakkan untuk menjaga masyarakat dari barang haram tersebut dan hal ini juga agar menjadi alarm kewaspadaan atas peredaran Narkoba di Indonesia khususnya Maluku Utara dan Jakarta.

“Kami berterima kasih jajaran Kepolisian yang bersedia membantu memberantas jaringan narkoba seperti ini. Kami juga berterima kasih dengan bantuan masyarakat yang dengan aktif melaporkan segala kecurigaan terhadap barang-barang. Indonesia masih darurat narkoba maka menjadi tugas kita bersama untuk memberantasnya,” kata Syarif dalam keterangan resminya, Kamis (27/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .