KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ke Indonesia hasil sinergi antara Bea Cukai Ternate dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Maluku dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara serta Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Baca Juga: Rutan Kabanjahe rusuh, anggota Polisi dan TNI evakuasi tahanan
Sinergi Bea Cukai BNN dan Polisi tangkap pengedar narkoba
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ke Indonesia hasil sinergi antara Bea Cukai Ternate dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Maluku dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara serta Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Baca Juga: Rutan Kabanjahe rusuh, anggota Polisi dan TNI evakuasi tahanan