KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah (Pemda) melalui pertukaran data dan pengawasan bersama terhadap wajib pajak. Hingga kuartal II-2025, DJP mencatat telah diterbitkan 26 surat izin Menteri Keuangan untuk pembukaan data dan informasi perpajakan kepada 280 Pemda, mencakup 13.985 wajib pajak yang masuk dalam 533 daftar sasaran pengawasan bersama. Direktur Jenderal Pajak Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa kolaborasi ini menjadi bagian penting dari implementasi kebijakan pertukaran data antara pusat dan daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 31 Tahun 2012 dan PMK Nomor 228 Tahun 2017.
Sinergi Ditjen Pajak dan Pemda, 13.985 Wajib Pajak Masuk Pengawasan Bersama
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah (Pemda) melalui pertukaran data dan pengawasan bersama terhadap wajib pajak. Hingga kuartal II-2025, DJP mencatat telah diterbitkan 26 surat izin Menteri Keuangan untuk pembukaan data dan informasi perpajakan kepada 280 Pemda, mencakup 13.985 wajib pajak yang masuk dalam 533 daftar sasaran pengawasan bersama. Direktur Jenderal Pajak Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa kolaborasi ini menjadi bagian penting dari implementasi kebijakan pertukaran data antara pusat dan daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 31 Tahun 2012 dan PMK Nomor 228 Tahun 2017.
TAG: