Sinergi Mendorong Realisasi Program Peremajaan Sawit Rakyat



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Bersinergi mendorong percepatan program peremajaan sawit rakyat (PSR) merupakan salah satu upaya mempercepat PSR. Program PSR merupakan upaya mengganti tanaman kelapa sawit yang sudah tua atau bibit asalan dengan bibit sawit bersertifikat.

Asisten Deputi Pengembangan dan Pembaruan Perkoperasian, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM), Bagus Rachman mengatakan, pihaknya mendukung program PSR yang didanai Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

"Kita mendukung dan telah menyiapkan manajerial koperasi untuk mendapatkan dana BPDPKS," ujar Bagus akhir pekan lalu dalam Webinar & Live Streaming "Dampak Positif Program PSR, Sarpras & Pengembangan SDM" Seri 2 yang diselenggarakan oleh Media Perkebunan dengan Topik: Dampak Pendanaan BPDPKS untuk Petani Sawit.


Bagus menjelaskan, dukungan KemenkopUKM berupa regulasi dalam pengembangan koperasi. Ambil contoh dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 pada bagian kelima tentang kebijakan pengembangan koperasi sektor tertentu. 

Baca Juga: Pasokan Minyak Goreng Curah Naik, Harga Belum Juga Turun

Lalu pada pasal 25 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan bagi Koperasi yang melakukan kegiatan usaha tertentu di sektor: Kelautan dan Perikanan; Perdagangan.; Angkutan Perairan Pelabuhan; Pertanian; Kehutanan. Sehingga dalam hal ini subsektor kelapa sawit masuk pada bagian pertanian. 

Lalu pada pasal 34 ayat 5 juga dijelaskan bahwa pengembangan koperasi petani model koperasi dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Kemudian di ayat 6 dijelaskan pengembangan bisnis korporasi petani model koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dapat dimotivasi melalui pola kemitraan dengan badan hukum lain untuk pemberdayaan petani. 

Adapun keuntungan dengan melakukan korporatisasi yakni pengelolaan kebun dan pabrik, jaminan rantai pasok dan harga, jaminan pasar, penguatan modal dan kompetensi, serta kemakmuran petani. 

Bagus pun mengakui, adapun permasalahan yang menghambat jalannya PSR yakni petani belum memiliki legalitas lahan atau sertifikat lahan sedang digadaikan, kesulitan mendapatakan petani yang memiliki luas lahan dalam satu hamparan, petani sulit memenuhi persyaratan teknis dan verifikasi, lokasi lahan dengan pabrik kelapa sawit (PKS) cukup jauh, petani belum berkelompok dalam satu koperasi.

Baca Juga: Ini Kata Apkasindo Soal Kelapa Sawit Tidak Dapat Alokasi Pupuk Subsidi

“Melihat masalah tersebut maka korporatisasi petani adalah jalannya. Melalui korporatisasi petani maka masalah-masalah tersebut bisa di selesaikan bersama-sama,” himbau Bagus.

Editor: Noverius Laoli