JAKARTA. PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI) menggugat Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Bimas Islam dituding telah wanprestasi atau ingkar janji atas biaya mencetak Kitab Suci Al-Quran. Perkara ini terdaftar dengan nomor 289/PDT.G/2014/PN.JKT.PST. Kuasa hukum SPI Muchtar Luthfi mengatakan bahwa kliennya telah menjalin kerjasama dengan Bimas Islam dalam perjanjian kontrak pengadaal Al-Quran tahun 2012. Perjanjian tersebut dengan nomor Dj.II.2/6/K.01.7/291/2012 tanggal 16 Maret 2012. Dikeluarkan juga surat perintah mulai kerja (SPMK) pengadaan kitab suci tahun anggaran 2012. Dengan uang muka sebesar 20% atau Rp 11,15 miliar dan sisanya 80% lagi atau Rp 44,6 miliar dibayar setelah pekerajan selesai. Lalu, pada 6 Juli 2012, SPI berhasil menyelesaikan pekerjaannya. SPI juga melayangkan permohonan agar Bimas Islam memerika Al-Quran yang telah dicetak dan pada 16 Juli 2012, Bimas Islam datang bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksanya. "Dan setelah diperiksa tidak ada masalah dan berita acara sudah ditandatangani oleh kedua institusi," ujar Muchtar pekan lalu.
Sinergi Pustaka gugat Bimas Islam soal Al-Quran
JAKARTA. PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI) menggugat Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Bimas Islam dituding telah wanprestasi atau ingkar janji atas biaya mencetak Kitab Suci Al-Quran. Perkara ini terdaftar dengan nomor 289/PDT.G/2014/PN.JKT.PST. Kuasa hukum SPI Muchtar Luthfi mengatakan bahwa kliennya telah menjalin kerjasama dengan Bimas Islam dalam perjanjian kontrak pengadaal Al-Quran tahun 2012. Perjanjian tersebut dengan nomor Dj.II.2/6/K.01.7/291/2012 tanggal 16 Maret 2012. Dikeluarkan juga surat perintah mulai kerja (SPMK) pengadaan kitab suci tahun anggaran 2012. Dengan uang muka sebesar 20% atau Rp 11,15 miliar dan sisanya 80% lagi atau Rp 44,6 miliar dibayar setelah pekerajan selesai. Lalu, pada 6 Juli 2012, SPI berhasil menyelesaikan pekerjaannya. SPI juga melayangkan permohonan agar Bimas Islam memerika Al-Quran yang telah dicetak dan pada 16 Juli 2012, Bimas Islam datang bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksanya. "Dan setelah diperiksa tidak ada masalah dan berita acara sudah ditandatangani oleh kedua institusi," ujar Muchtar pekan lalu.