KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Pemerintah Singapura telah mengajukan rancangan Undang-Undang di parlemen untuk mengizinkan penggunaan data pribadi dari aplikasi pelacakan kontak virus corona dalam penyelidikan kriminal serius. Langkah ini bertujuan untuk mengatasi masalah privasi di antara pengguna teknologi tersebut. Mengutip Reuters, Selasa (2/2) amandemen RUU Covid-19 yang diajukan ke parlemen minggu ini akan membatasi penggunaan data pelacakan kontak menjadi tujuh jenis tindak pidana, dengan hukuman ketat termasuk penjara untuk penggunaan yang tidak sah. Ketika pandemi virus corona selesai, pemerintah akan berhenti menggunakan sistem pelacakan kontak, dan institusi publik harus berhenti mengumpulkan data dan menghapus semua data pelacakan kontak pribadi yang dikumpulkan, menurut undang-undang tersebut.
Singapura akan membatasi akses polisi ke data pelacakan kontak Covid-19
KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Pemerintah Singapura telah mengajukan rancangan Undang-Undang di parlemen untuk mengizinkan penggunaan data pribadi dari aplikasi pelacakan kontak virus corona dalam penyelidikan kriminal serius. Langkah ini bertujuan untuk mengatasi masalah privasi di antara pengguna teknologi tersebut. Mengutip Reuters, Selasa (2/2) amandemen RUU Covid-19 yang diajukan ke parlemen minggu ini akan membatasi penggunaan data pelacakan kontak menjadi tujuh jenis tindak pidana, dengan hukuman ketat termasuk penjara untuk penggunaan yang tidak sah. Ketika pandemi virus corona selesai, pemerintah akan berhenti menggunakan sistem pelacakan kontak, dan institusi publik harus berhenti mengumpulkan data dan menghapus semua data pelacakan kontak pribadi yang dikumpulkan, menurut undang-undang tersebut.